Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

7 Saksi Kasus Korupsi Pemecah Ombak Mangkir di Sidang

Tujuh saksi lainnya mangkir. Bagi VAP dan Rio, sudah kali ke enam mereka tak memenuhi panggilan untuk bersidang.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Terdakwa korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Junjungan Tambunan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa kembali gagal menghadirkan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) pada sidang, Selasa (14/8/2018).

VAP seharusnya menjadi saksi untuk sidang kasus korupsi pemecah ombak. Selain VAP, mantan Kapolresta Manado Rio Mandagi juga mangkir.

Jaksa penuntut umum sedianya menghadirkan 10 saksi pada sidang dengan terdakwa Junjungan Tambunan ini.

Hanya tiga saksi yang datang ke Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah Leddy Giroth, Melisa Kambey, dan Bon Kanter.

Tujuh saksi lainnya mangkir. Bagi VAP dan Rio, sudah kali ke enam mereka tak memenuhi panggilan untuk bersidang.

Bobby Ruswin, satu di antara JPU dari Kejati Sulut, mengatakana, VAP sudah memberikan surat bahwa harus menghadiri kegiatan di Talawaan.

"Tapi kalo Rio Permana dan saksi lainnya tidak ada keterangan," kata dia.

Ia memastikan bahwa surat pemanggilan yang ditujukan pada Rio Permana sudah sampai. "Kami yakin sudah sampai," ucapnya.

Bobby mengatakan, masih akan berusaha menghadirkan beberapa saksi yang belum sempat datang. "Kami masih berusaha, tunggu saja," dia menambahkan.

Kuasa Hukum Junjungan Tambunan, Teguh, mengatakan, ketidakhadiran para saksi sangat berpengaruh pada proses pembuktian.

"Tentu berpengaruh, karena keterangan mereka akan menentukan dalam proses pembuktian," kata dia.

Teguh berharap JPU bisa bekerja lebih keras lagi guna mendatangkan para saksi kunci. "Semoga mereka bisa datang," kata dia.

Adapun ketiga saksi yang hadir, dalam sidang, mengaku bahwa pernah bertemu dengan terdakwa Junjungan ketika memaparkan proposal di Jakarta.

"Pernah bertemu di Jakarta ketika memaparkan proposal pembangunan proyek pemecah ombak di Jakarta," kata Leddy Giroth.

Namun ketiga saksi mengaku tak pernah bertemu selain memaparkan proyek tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved