JK Harap Hukuman Jero Wacik Diringankan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penyalahgunaan dana operasional
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dengan terpidana mantan Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8).
Dalam persidangan tersebut, JK berharap agar majelis hakim meringankan hukuman delapan tahun penjara yang diputus sebelumnya.
"Meringankan hukuman beliau karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak langsung," kata JK.
Hal itu disampaikan JK setelah ditanya oleh jaksa KPK tentang harapannya atas hasil sidang PK dari jero wacik.
JK menyatakan dana DOM dapat digunakan untuk kepentingan keluarga sepanjang berhubungan dengan tugas menteri. "Menteri juga manusia biasa, untuk menjalankan tugasnya menteri tidak lepas dari diskresi seorang menteri.
Filosofi pemberian diskresi itu tidak menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya. Tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik," papar JK.
Jero Wacik selaku terpidana mengkonfirmasi JK soal adanya instruksi dari Presiden Jokowi pada 2016 tentang diskresi atau kesalahan administrasi tidak boleh langsung dipidana.
Pertanyaan ini dilontarkan Jero Wacik kepada JK yang dihadirkannya sebagai saksi meringankan untuk sidang PK yang diajukannya.
"Pada waktu 2016, saya membaca di media bahwa Pak Jokowi mengeluarkan intruksi. Saya membaca Pak Wapres juga sangat berperan dalam instruksi itu, bahwa kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan. Saya ingin tahu kenapa muncul tentang itu ?," tanya Jero Wacik pada JK.
JK membenarkan pertanyaan dari Jero itu. JK mengakui Presiden Jokowi pernah mengundang Kapolri, Jaksa Agung serta Kapolda dan seluruh Kejaksaan Tinggi pada 2016, untuk memberikan pemahaman terkait diskresi.
Isi pemahaman tersebut, yakni tidak semua kekeliruan pejabat negara bisa langsung masuk ke ranah pidana jika kebijakan menteri tersebut termasuk diskresi dan sebagainya. Kalaupun ada kesalahan, maka itu menjadi bagian dari Undang-udang Administrasi Pemerintahan.
"Karena kalau tidak nanti pada takut dan negeri ini tidak jalan, karena itu diberi pemahaman pada jaksa tinggi untuk tidak langsung memberikan kesalahan," kata JK.
JK juga mengamini pertanyaan dari Jero Wacik bahwa kesalahan administrasi tidak bisa dipidana, tapi dengan penerapan UU Administrasi Pemerintahan.
Jero Wacik mengajukan permohonan PK terhadap putusan MK RI, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena ada kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan.
Sebelumnya Jero Wacik dihukum pidana penjara selama empat tahun di pengadilan tingkat pertama.
Jero dinilai terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga termasuk untuk pencitraan di sebuah surat kabar mencapai Rp 3 miliar saat menjabat Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 209-2011.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pasca-ott-di-lapas-sukamiskin-begini-pengakuan-jero-wacik_20180724_183950.jpg)