Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gara-gara Pas Foto Bacaleg Partai Berkarya TMS, Wongkar Bolak-balik Bawaslu

Gara-gara foto 4x6, sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Berkarya tak bisa nyaleg.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Bupati Minsel Tetty Paruntu saat di Bawaslu Sulawesi Utara, Selasa (14/08/2018) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gara-gara foto 4x6, sejumlah bakal calon legislatif Partai Berkarya tak bisa nyaleg.

Dengan mimik heran campur ngeri, Sekretaris DPW Partai Berkarya Sulawesi Utara (Sulut) Paulus Pangau membeber hal itu kepada TribunManado.co.id, Selasa (14/08/2018) di Kantor Bawaslu Sulut.

Menurut Paulus, ada sepuluh calegnya di tiga dapil yang gugur gara-gara soal administrasi remeh temeh.

Masalah selain pas foto adalah ijazah yang tidak bernomor.

"Masalah-masalah seperti ini sangat tidak substansial, tapi ya kita harus patuh karena adalah aturan," kata dia.

Dikatakan Paulus, pihaknya membawa masalah tersebut ke Bawaslu.

Setelah melengkapi berkas, pihaknya kini menanti jadwal mediasi dengan KPU.

"Saya berkeyakinan gugatan kami dikabulkan," beber dia.

Sejumlah partai mengeluhkan aturan KPU yang dianggap terlampau ketat.

Pelanggaran kecil dan tidak substantif bisa memicu sanksi berat.

Seperti dialami JAK.

Caleg andalan Golkar ini nyaris tersisih gara-gara legalisir ijazahnya tidak diberi nomor.

"Saya terkejut sekali, kok bisa tak lolos, tapi puji Tuhan saya bisa lolos, " kata JAK.

Angga LO dari PDI Perjuangan membeber, para caleg DPRD Sulut dapil Manado nyaris gugur gara-gara surat keterangan pengganti ijazah seorang caleg wanita dianggap tak sesuai format.

"Kepseknya sudah cap, sudah pula tanda tangan, jadi kami pikir sah, tapi ternyata KPU katakan tidak sesuai formatnya, herannya format itu tidak pernah disampaikan di sekolah, " kata dia.

Faisal Pranoto Sekretaris Bappilu DPW Nasdem Sulut menyebut perkara yang menyebabkan para caleg Nasdem DPRD Provinsi Dapil Manado gugur hanyalah masalah KTP-el.

"Ia sudah melakukan perekaman namun hasilnya nanti sesudah tanggal 31, yakni batas perbaikan berkas," kata dia.

Toh meski keberatan, partai terpaksa memenuhinya.

Bupati Minsel Tetty Paruntu dan Wabup Minsel Frangky Wongkar musti datang ke Bawaslu demi mediasi dengan KPU, Selasa malam.

Padahal mereka sangat sibuk.

Wongkar bahkan kembali lagi esoknya demi mendengar putusan pleno mengenai gugatan itu.

Aturan memang menyebut mediasi harus dihadiri petinggi partai.

"KPU mungkin hendak tunjukkan kewibawaan mereka," kata Pangau Berseloroh.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan aturan pencalegan sudah disosialisasikan ke partai serta pihak terkait.

"Jauh jauh hari kami sudah sosialisasikan," beber dia. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved