4 Bakal Calon TMS, Demokrat Gugat KPU Bitung
Empat bakal calon legislatifnya dinyatakan TMS, Partai Demokrat Bitung melakukan gugatan ke Panwaslu Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Empat bakal calon legislatifnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Partai Demokrat Bitung melakukan gugatan ke Panwaslu Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Kami sudah mengajukan gugatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Bitung ke Panwaslu Bitung," ujar Jacky Ticoalu, Ketua Demokrat Bitung, Minggu (12/08/2018).
Ia mengatakan, Partai Demokrat Bitung merasa keberatan dengan keputusan menyatakan TMS terhadap empat Bacaleg Demokrat hanya karena masalah sepele berupa tidak samanya nama di KTP dan Ijazah, juga tidak dilegalisirnya ijazah, serta bukan KTP elektronik.
"Masa hanya seperti itu lantas dinyatakan tidak memenuhi syarat, padahal kan saat penelitian berkas dinyatakan memenuhi syarat, dan di Silon juga sampai sekarang memenuhi syarat, masa di KPU dinyatakan TMS," jelas dia.
Lantaran hal itu, sehingga Partai Demokrat Bitung terancam kehilangan Dapil VI.
Sementara itu, Frans Andirael Ketua Panwaslu Bitung mengatakan bahwa berkas gugatan dugaan sengketa proses Pemilu dari Partai Demokrat Bitung sudah diterima.
"Nanti kami periksa dulu apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil baru kami lanjutkan ke proses selanjutnya," jelas dia.
Ada dua jenis sidang yang bisa dilakukan yaitu mediasi dan yudikasi.
"Kalau saat mediasi tidak ada jalan keluar yang bisa didapatkan, akan lanjut ke yudikasi," jelasnya.
Ia menambahkan, proses untuk memasukkan berkas terhitung tiga hari sesudah keluar berita acara.
"Proses setelah berkas dimasukkan ke Panwaslu itu selama 12 hari," ujarnya.
Sementara itu, Deslie Sumampouw, Ketua KPU Bitung mengatakan siap untuk proses di Panwaslu, terhadap laporan tersebut. (Tribun Manado/Alpen Martinus)