Sat Pol PP Minsel Tertibkan Pedagang yang Jualan di Atas Trotoar
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, melakukan penertiban pedagang.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, melakukan penertiban pedagang.
Khususnya para pedagang yang berjualan di atas trotoar seputaran wilayah Kecamatan Amurang, Kamis (09/08/2018).
Penertiban ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Minsel Henri Palit SH bersama dengan 30 persnonelnya.
Saat melakukan penertiban sejumlah pedagang tak melakukan protes, hal ini karena Sat Pol PP Minsel sudah memberikan surat pemberitahuan sebelumnya.
Bukan hanya pedagang kaki lima saja, sejumlah toko yang barang dagangannya menggunakan trotoar tak luput dari penertiban.
Palit nampak memberikan pengertian agar proses penertiban berjalan lancar tanpa ada kendala.
Kepada sejumlah wartawan, Palit mengutarakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menata wajah pusat ibu kota Minsel semakin baik.
"Ini juga merupakan arahan dari Bupati Minsel agar para pejalan kaki bisa menggunakan trotoar sebagaimana fungsinya," kata dia.
Ia mengharapkan agar para pedagang dan pemilik tokoh yang ditertibkan tidak lagi menggunakan trotoar.
Palit berpesan agar semua elemen masyarakat dapat bisa memaklumi tugas dan fungsi dari Sat Pol PP Minsel.(Tribun Manado/Andrew Alexander Pattymahu)