KPU Eliminasi Mantan Terpidana Korupsi, Herry Kereh Ajukan Gugatan Ke Bawaslu
Herry Kereh, Bakal Caleg Gerindra di DPRD Sulut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Herry Kereh, Bakal Caleg Gerindra di DPRD Sulut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulut.
Herker yang maju dari Dapil I Manado terganjal aturan pelarangan caleg mantan terpidana korupsi.
Ada dua Bakal Caleg yang dieliminasi KPU karena aturan tersebut.
Herker ketika diwawancarai tribunmanado.co.id, Kamis (9/8/2018) mengganggap penetapan tidak memenuhi syarat sebagai bakal caleg oleh KPU adalah hal yang biasa
"Ini hal biasa karena itu kewenangan, tapi masih terbuka peluang untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata dia
Setelah penyerahan berita acara hasil penelitian berkas maka partai diberi waktu batas 3 hari kerja mengajukan gugatan ke Bawaslu
"Partai sedang persiapan untuk bawa ke Bawaslu, nanti Bawaslu sebagai hakim memutuskan," ujar dia.
Ia tetap berpegang pada UU nomor 7 "Yang penting tidak melawan UU," kata dia.
KPU Sulut mengeliminasi dua terpidana korupsi selain Herker dari Gerindra, ada pula Mieke Nangka dari Partai Berkarya dapil Minut Bitung.