Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amerika Serikat Gugat RI Rp 5 Triliun

World Trade Organization (WTO) alias Organisasi Perdagangan Dunia didesak oleh pemerintah Amerika Serikat berikan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Internet
Presiden Indonesia Joko Widodo saat bersalaman dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - World Trade Organization (WTO) alias Organisasi Perdagangan Dunia didesak oleh pemerintah Amerika Serikat untuk memberikan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5,05 triliun (asumsi kurs Rp 14.433 per dolar Amerika Serikat) kepada pemerintah Indonesia.

Sanksi tersebut diajukan usai AS dan Selandia Baru memenangkan gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan pada tahun 2017 lalu, sementara Indonesia dinilai gagal melaksanakan putusan dagang tersebut.

"Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia untuk produk tertentu, sanksi ini diperkirakan sementara bernilai sekitar 350 juta dolar AS untuk tahun 2017," demikian pernyataan kantor pemerintahan AS di Washington seperti dikutip Reuters.

"Amerika Serikat akan memperbarui angka ini setiap tahun, karena ekonomi Indonesia terus berkembang," tambahnya.
Untuk diketahui, AS dan Selandia Baru menggugat kebijakan Indonesia memberlakukan tarif impor terhadap produk makanan, tanaman dan produk hewan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi ke WTO.

Pengajuan terbaru AS menerangkan, Indonesia belum mematuhi putusan perselisihan dagang itu, sehingga AS mencari sanksi tahunan untuk mengkompensasi kerugian yang dialami negeri Paman Sam itu.

Proses mengabulkan kompensasi sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun, dan Indonesia cenderung menentang klaim yang belum dipenuhi.

Direktur Jenderal Perdagangan di Kementerian Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, Indonesia tengah mempelajari tuntutan dari AS itu.

Menurutnya, Indonesia sudah mematuhi keputusan WTO.
"Kami telah merevisi aturan impor produk makan tersebut. Kami akan pelajari kembali," kata Oke.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan akan mengirim tim untuk membahas hal tersebut dengan pemerintah AS.

Menko Perekonomian Darmin Nasution
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tribunnews)

Menurut Darmin, sebelumnya hal ini sudah dibahas saat tim Kementerian Perdagangan bertandang ke AS dan saat itu didapati responsnya positif.

"Tadinya (kami) di sana direspons bagus pas ke sana tanggal 24 sampai 27 Juli. Tahu-tahu, minggu kemarin pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS bahwa Indonesia tidak memenuhi seperti yang mereka harapkan," kata Darmin.

Padahal, selama ini banyak produk asal AS yang termasuk komoditi dalam keputusan WTO sudah masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah kedelai yang memang paling besar berasal dari AS. "Kita setiap hari makan tempe, tahu, itu kedelainya dari Amerika. Tapi untuk (produk) buah-buahan, mereka merasa dihalangi (ekspornya)," tutur Darmin.

Menanggapi keputusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru, Darmin menuturkan bahwa Indonesia sudah mengubah peraturan yang berkaitan dengan hal itu.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian yang jadi poin keberatan AS.

"Kalau Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, kami minta waktu sampai akhir tahun depan dan 2020. Tapi mereka bilang, perubahan Permendag dan Permentan belum sesuai keinginan mereka. Kalau sudah begitu, kami perlu duduk lagi dengan mereka," ujar Darmin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved