Jelang HUT ke-73 Republik Indonesia, Lapas Manado Usulkan 521 Napi Terima Remisi
Lapas Kelas II A Manado mengusulkan sebanyak 521 narapidana untuk menerima remisi di hari ulang tahun ke-73 Republik Indonesia.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado mengusulkan sebanyak 521 narapidana untuk menerima remisi di hari ulang tahun ke-73 Republik Indonesia.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Manado Sulistyo Wibowo melalui Kasubsie Hendra Lumataw ada beberapa narapidana yang tidak bisa diusulkan untuk menerima remisi.
"Dari 593 jumlah narapidana yang ada di Lapas Manado kami hanya usulkan 521, karena tidak semua bisa menerima remisi," ujar Hendra.
Beberapa napi yang tidak bisa menerima remisi diantaranya napi dengan vonis seumur hidup dan napi korupsi yang belum membayar kerugian negara.
"Nantinya usulan remisi ini akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berapa jumlah dari yang kami usulkan," tegasnya.