8 Napi Korupsi di Lapas Manado Pernah Sandang Status ASN
Dari 12 narapidana korupsi yang menghuni Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara, ternyata delapan di antaranya pernah berstatus sebagai ASN.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNAMANADO.CO.ID, MANADO - Dari 12 narapidana korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara, ternyata delapan di antaranya pernah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Manado Sulistyo Wibowo ketika dihubungi TribunManado.co.id, Selasa (07/08/2018).
"Dari 12 napi korupsi, memang delapan di antaranya pernah berstatus sebagai ASN. Tapi mungkin saat ini mereka sudah dipecat," kata dia.
Dia menambahkan para napi korupsi ini akan diberikan remisi bila sudah membayar kerugian uang negara.
"Kalau belum bayar maka tidak akan menerima remisi, sejauh ini baru empat yang membayar kerugian uang negara," tegasnya.
Berikut Inisial para terpidana napi korupsi di Lapas Kelas II A Manado.
1. AB alias Ahmad
2. BST alias Budi
3. DU alias Djufry
4. DFK alias Deny
5. JEI alias Jerry
6. JFP alias Jerry
7. JRK Jimmy
8. LAMD alias Lucky
9. NS alias Nestor
10. PL alias Paulus
11. RHW alias Robert
12. SG alias Sadik
(Tribun Manado/Nielton Durado)