Parpol Tak Ganti Semua Bacaleg yang Koruptor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyisiran dan verifikasi syarat bakal calon anggota legislatif
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyisiran dan verifikasi syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 16 partai politik (parpol) nasional dan empat parpol lokal peserta Pemilu 2019.
Dari 202 bacaleg yang sebelumnya terdeteksi mantan narapidana kasus korupsi, ternyata masih banyak bacaleg yang tidak dilakukan pergantian oleh pihak parpol kendati batas waktu telah habis.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hingga hari terakhir perbaikan pada Selasa (31/7) pukul 24.00, ditemukan tujuh bacaleg untuk tingkat DPR RI yang merupakan mantan napi koruptor. Dan pihak parpol pengusung tidak melakukan pergantian nama-nama mereka.
KPU, lanjut dia, dipastikan KPU akan mencoret semua nama bacaleg-bacaleg mantan koruptor tersebut. "Kami tidak mau menyalahi aturan. Kalau tidak mau ganti ya kami coret. Saat ini ada tujuh orang untuk tingkat DPR," kata dia di kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/8).
Wisnu memaparkan, ketujuh bacaleg tersebut berasal dari PKB sebanyak tiga orang (Mustofa, Abdul Gani, Rusdiantoro Emba), Golkar sebanyak dua orang (Teuku Umar, Iqbal Wibisono), PBB sebanyak satu orang (Susno Duadji), dan Hanura sebanyak satu orang (Abdul Hafid Achmad).
Diketahui, seorang bacaleg mantan napi kasus korupsi yang masih terdeteksi belum dilakukan pergantian adalah mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno merupakan bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang dimajukan untuk Daerah Pemilihan (dapil) Sumatera Selatan. Dan belakangan, Susno sendiri telah mengundurkan diri sebagai bacaleg dari PBB sebelum dilakukan pencoretan oleh KPU.
Wisnu belum bisa memaparkan rincian bacaleg untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang masih terdeteksi mantan napi koruptor dan tidak dilakukan pergantian oleh parpol pengusung.
Yang jelas, lanjut Wisnu, pencoretan juga berlaku kepada mereka yang tidak memenuhi syarat administrasi saat berkasnya dikembalikan oleh KPU kepada masing-masing partai politik. "Ya kalau tidak memenuhi syarat (TMS) pasti kami coret," tegasnya.
Meski dikabarkan sudah semua partai politik sudah mengganti semua bacaleg mantan napi korupsi, KPU masih akan terus melakukan penelusuran keabsahan syarat masing-bacaleg.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang disebutkan masih menyertakan tiga caleg mantan napoi korupsi, mengklaim sudah mengganti seluruhnya. "Sudah. Sudah kita ganti seluruhnya. Sudah tidak ada lagi yang napi korupsi," ucapnya.
Dia mengaku tidak dapat memantau seluruh proses mendaftarnya para caleg mantan koruptor. Sehingga, mereka masih dapat mendaftarkan diri sebagai caleg. Namun, ketika sudah melakukan penelusuran,pihaknya langsung mengganti ketiga caleg tersebut.
"Alhamdulillah hanya tiga, dan semua sudah kita ganti," jelasnya.
Hal serupa dilakukan oleh PDI Perjuangan. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan di tingkat DPP sudah tidak ada lagi nama caleg yang merupakan eks narapidana korupsi. Jikapun ada, mereka sudah pasti akan mengundurkan diri.
"Di tingkat pusat, kalau ada yang kelewatan satu pun, akan mengundurkan diri," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tinta-pemilu_20180628_090501.jpg)