BUMN Getol Cari Dana Melalui EBA
Instrumen kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) kian diminati emiten BUMN sebagai sumber pendanaan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Jadi, Oktober 2019, Vale Indonesia harus mendivestasikan 20% lagi," kata Direktur Utama INCO Nico Kanter, Sabtu (28/7). Langkah ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa INCO memiliki kepastian, meskipun kontrak karya baru berakhir pada 2025.
"Kami enggak tahu kalau 2025 sudah habis kontrak, walau sekarang kami enggak diminta mendivestasikan 51% (seperti Freeport), tapi kami enggak tahu peraturan mana yang diterapkan di 2025," imbuh Nico.
Direktur Keuangan INCO Febriany Eddy bilang, saat ini, 60% saham INCO dikuasai Vale. Lalu, 20% saham dipegang Sumitomo dan 20% milik publik dan pemerintah.
Sesuai kontrak karya amandemen, Vale dan Sumitomo harus mendivestasikan 20% sahamnya, sehingga porsi saham publik tahun depan menjadi 40%. "Porsinya bisa 15% dari Vale dan 5% dari Sumitomo, tapi enggak tahu pastinya," imbuh Febriany.
Hasil divestasi diharapkan menambah balance sheet INCO. Dananya akan dimanfaatkan untuk membangun smelter di Pomalaa dan mendukung kinerja pabrik Sorowako.
Pajak Memburu Non Peserta Tax Amnesty
Anda tak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016-2017 lalu? Bersiaplah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan siap mengudak data-data pajak Anda. Pajak akan menyigi kepatuhan Anda dalam membayaran pajak.
Lewat Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang keluar 19 Juli 2018, Ditjen Pajak menginstruksikan aparat nya memeriksa data-data wajib pajak. Pemeriksaan berlaku untuk seluruh wajib pajak.
Hanya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan memerintahkan agar prioritas pemeriksaan tertuju kepada wajib pajak yang tak ikut program tax amnesty.
Pemeriksaan dengan membandingkan data harta wajib pajak yang belum terlaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2015 dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Kami punya data dari eksternal," imbuh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Minggu (29/7).
Pemeriksaan ini, kata Hestu, merupakan tindak lanjut pasca program pengampunan pajak. Ini juga sekaligus untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/ 2017.
PP itu mengamanatkan, harta yang belum masuk SPT maupun pengungkapan harta dalam program pengampunan pajak akan kena Pajak Penghasilan (PPh) tarif final.
Untuk wajib pajak badan kena tarif 25% dan wajib pajak pribadi sebesar 30% dan wajib pajak tertentu yakni mereka yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 4,8 miliar akan kena 12,5%.
Sedangkan wajib pajak peserta tax amnesty, pemeriksaan tertuju kepada kepatuhan pasca tahun pajak 2015. Artinya, dari profil yang mereka deklarasikan melalui amnesti pajak, aparat pajak ingin memastikan pelaporan dan pembayaram pajak lebih baik untuk tahun 2016 dan ke depannya.
Hanya, "Peserta amnesti pajak, data harta eksternal yang kami peroleh belum menjadi prioritas pengawasan dalam konteks penerapan PP 36/2017," tandas Hestu
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono menilai surat edaran itu sangat digdaya alias powerfull, namun sekaligus bisa menjadi abuse of power bagi aparat pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/garuda-indonesia_20180413_151227.jpg)