Harus Ada Perda Penguatan Larangan AGP pada Ternak Unggas
Pemerintah telah melarang penggunaan Antibiotic Growth Promoters (AGP) dan Ractopamine pada ternak.
Penulis: Finneke | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah telah melarang penggunaan Antibiotic Growth Promoters (AGP) dan Ractopamine pada ternak.
Residu AGP dari hasil produksi ternak dikhawatirkan menimbulkan resistensi bagi orang yang mengonsumsi daging atau telur.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Kementerian Pertanian RI mengakui aturan ini belum berjalan maksimal.
Masih banyak daerah yang rupanya belum menerapkan pelarangan AGP dan Ractopamine pada ternak.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Obat Hewan Kementan RI, Dokter Hewan Ni Made Ria Isriyanthi mengatakan untuk memperkuat aturan ini, harus ada payung hukum di tiap daerah.
"Memang seharusnya ada peraturan daerah untuk memperkuat implementasi aturan ini," katanya.
Kementan RI bersama FAO melakukan riset penggunaan antibiotik peternakan ayam broiler di Indonesia memang masih tinggi.
Masalah yang sama yang juga dialami global.
Hasil riset mengatakan 80 persen peternak rutin memberikan antibiotik pada ternaknya dengan sepuluh jenis antibiotik.
Paling tinggi penggunaan adalah jenis Enrofloxacin.
Pemahaman peternak soal penggunaan antibiotik masih sangat rendah.
Ini pula yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan untuk sama-sama mengatasi persoalan ini.
Memang tak mudah, karena hal yang sama juga dialami banyak negara di dunia.
Indonesia sendiri telah mengeluarkan aturan penggunaan antibiotik di awal tahun 2018 ini, namun implementasinya belum berjalan dengan baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/poster-indonesia-pada-kongres-one-health-di-saskatoon_20180730_230049.jpg)