Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini 5 Daftar Nama Bakal Caleg yang Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

Di Sulawesi Utara (Sulut), ada lima nama caleg yang tersangkut kasus korupsi yang dikeluarkan Bawaslu.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Drs Reky Posumah, Mantan Sekda Bolmut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu RI mengeluarkan daftar caleg yang terpidana korupsi.

Para caleg terpidana korupsi berjumlah 199 orang tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota.

Sebanyak 30 bakal caleg terpidana korupsi tersebar di tingkat provinsi, kemudian 148 caleg kabupaten, dan 21 bakal calon di kota.

Di Sulawesi Utara (Sulut), ada lima nama caleg yang tersangkut kasus korupsi yang dikeluarkan Bawaslu.

Berikut lima daftar nama caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi.

1. Herry Kereh - Politisi/Mantan Anggota DPRD

Herry Kereh
Herry Kereh (Tribun manado / Ryo Noor)

Herry Kereh merupakan mantan dosen Unsrat yang pernah duduk di DPRD Sulut.

Ia tersangkut menerima gaji dosen ketika menjabat Anggota DPRD dituntut pasal korupsi.

Ia anggota DPRD tapi menerima gaji dosen dari tahun 2004-2008.

Karena kasus ini ia dipidana pasal dugaan korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara.

Bekas politisi Golkar ini kemudian memilih maju dari Gerindra mengincar kursi DPRD Sulut di pileg 2019.

2. Darmawati Dareho - Mantan Pegawai Kementerian Perhubungan

Darmawati Dareho
Darmawati Dareho (KOMPAS.COM)

Darmawati adalah mantan pegawai tata usaha Departemen Perhubungan.

Ia tersangkut kasus suap bersama Anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal 2009 lalu.

KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 54.550.000 dan 90 ribu dolar AS.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved