Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyidik Langsung Borgol Calon Senator: Polda Sulut Usut Laporan Ketua Hanura

Calon senator asal Sulawesi Utara, Hendra Jacob, tersandung kasus. Ia harus berurusan dengan penyidik Polda Sulut

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Polisi bersenjata lengkap berjaga di depan ruangan pemeriksaan Hendra Jacob di Mapolda Sulut, Rabu (25/7/2018). 

"Itu murni penangkapan sesuai prosedur. Tidak kaitannya dengan masalah lain," ujar AKBP Iwan kepada tribunmanado.co.id, Rabu (25/7/2018) malam.

Lanjut AKBP Iwan, penangkapan dilakukan karena HJ tidak memenuhi panggilan tepat pada waktunya. "Kami layangkan panggilan kedua hari ini pukul 09.00. Namun dia tidak datang. Untuk itu saya membuat surat perintah penangkapan. Itu sah sesuai dengan UU," ujar AKBP Iwan.

Penetapan tersangka terhadap HJ telah dilakukan pada April lalu. Ditanya mengenai alasan tidak ada penangkapan waktu itu. AKBP Iwan mengatakan, memang untuk kasusnya tidak harus dilakukan penahanan.

Permadi menambahkan, selain dugaan kasus pencemaran nama baik, masih ada tiga kasus lagi yang akan segera dilimpahkan terkait HJ. "Masih ada tiga kasus. Tunggu saja," ujar dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menanti putusan inkracht kasus pencemaran nama baik dengan tersangka calon anggota DPD RI Hendra Jacob.
"Kita tunggu putusan inkracht-nya, baru kita ambil langkah sesuai aturan, " kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh via ponsel Rabu (25/7).

Mewoh mengatakan, status tersangka disertai penahanan, tak serta merta membatalkan pencalonan HJ. Sebut dia, Hendra masih bisa mengikuti tahapan pemilu.

"Dia tetap berhak mengikuti tahapan sampai ada putusan inkracht, " kata dia.
Terkait penangkapan HJ oleh Polda Sulut, Kumaat belum mau berkomentar. Saat coba dihubungi melalu WhatsApp, Kumaat yang adalah Ketua Hanura Sulut hanya mengatakan silakan wawancara Polda Sulut. "Jangan saya," ujar dia.

Ferry Liando
Ferry Liando (TRIBUN MANADO/RYO NOOR)

Liando: Perlu Kesadaran dari Calon

KPU belum punya kewenangan menganulir calon senator atau DPD tersangkut masalah hukum. Demikian kata Pengamat Politik Sulawesi Utara, Ferry Liando.

Menurut dosen Universitas Sam Ratulangi ini, meski sudah jadi tersangka, yang kemudian menjadi dasar KPU untuk menerima atau membatalkan, tergantung pada apakah status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi sebelum ada vonis, pencalonannya belum bisa dianulir," ujarnya, Rabu (25/7). Seorang calon bisa gugur atau batal kalau yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht. Pencalonannya belum bisa dibatalkan.

"Kalau di UU Nomor 7 tahun 2017 bilang salah satu syarat DPD adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi kalau baru tersangka masih bisa," ujarnya.

Namun demikian, hal prinsip yang menjadi pegangan bagi setiap calon adalah diharapkan tidak hanya mengikuti ketentuan normatif. Calon perlu memahami juga ketentuan atau syarat substantif.

"Artinya walaupun status tersangka oleh UU masih membolehkan, namun secara substantif, harusnya jika sudah tersangka perlu ada kesadaran untuk meneruskan niatnya meneruskan pencalonan. Tak hanya melihat dari aspek yuridisnya, tetapi aspek sosiologis juga perlu dijadikan pedoman untuk mencalonkan diri. Ini juga sama dengan DPR ya," tutur Liando.

Khusus untuk caleg DPR, sebetulnya masih ada ruang untuk menggantikan caleg tersangka. Di UU bilang pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS), masih bisa dimungkinkan untuk terjadinya pergantian.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved