Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyidik Langsung Borgol Calon Senator: Polda Sulut Usut Laporan Ketua Hanura

Calon senator asal Sulawesi Utara, Hendra Jacob, tersandung kasus. Ia harus berurusan dengan penyidik Polda Sulut

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Polisi bersenjata lengkap berjaga di depan ruangan pemeriksaan Hendra Jacob di Mapolda Sulut, Rabu (25/7/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Calon senator asal Sulawesi Utara, Hendra Jacob, tersandung kasus. Ia harus berurusan dengan penyidik Polda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Hanura Sulut, Jackson Kumaat.

HJ memenuhi panggilan penyidik, Rabu (25/7/2018). Mantan anggota Polri ini sempat diborgol di ruang penyidik.
Pantauan tribunmanado.co.id, pintu ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Lantai 1 Mapolda Sulut, Rabu (25/7/2018) dijaga ketat personel bersenjata.

HJ yang menjadi terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik sedang diperiksa. HJ tiba di Mapolda Sulut pukul 13.15 Wita. Kemudian delapan personel bersenjata dan beberapa penyidik serta anggota Subdit Cyber Crime dan Perbankan tiba.

Kasubdit Cyber Crime dan Perbankan AKBP Iwan Permadi mendekati HJ dan bertanya kenapa tidak memenuhi panggilan.
"Kamu tidak memenuhi panggilan kami pukul 09.00," ujar Iwan. "Saya menunggu pengacara," ujar HJ menjawab. Kasubdit kemudian langsung meminta anggotanya untuk memborgol HJ. "Borgol dia. Jangan takut," ujar dia.

Setelah diborgol, HJ kemudian diarahkan ke dalam ruang penyidik Subdit Cyber Crime dan Perbankan.

Polda Sulut telah menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini sebagai tersangka sejak 5 Apri 2018. "Dia diduga telah mencemarkan nama baik seseorang. Dia melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 311 ayat 1 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo. Lanjut Kabid Humas, gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan Polda Sulut pada 5 April 2018.

Tim Subdit Dua Cyber Crime bersama delapan personel bersenjata tidak menemukan HJ saat mendatangi kediamannya di satu perumahan di Winangun, pukul 12.30. HJ justru sudah datang sendiri ke Mapolda Sulut bersama pengacaranya. Tampak HJ bertemu dengan beberapa kerabat dan rekan-rekannya sewaktu dulu saat dia masih bertugas.

Tak lama kemudian, penyidik dan personel bersenjata tiba di Mapolda Sulut. Mereka langsung menghampiri HJ yang duduk di satu ruangan Lantai 1 Mapolda Sulut.

Permadi mengatakan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka telah dipanggil dua kali. "Kita sudah melayangkan dua kali panggilan. Yang pertama pada Rabu pekan lalu. Dan yang kedua pada hari ini pukul 09.00.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sesuai dengan hari dan jam yang ditentukan. Sesuai undang-undang maka kita bisa melakukan penangkapan," ujar Permadi.

Lanjutnya, setelah HJ tidak memenuhi panggilan sesuai hari dan jam, maka dibuatlah surat perintah penangkapan.
"Mengingat stuasi tidak kondusif. Maka kita lakukan penangkapan. Kita ke kediamannya. Di jalan yang bersangkutan hampir menabrak mobil reserse hitam kami. Dia kemudian lari sampai ke Mapolda," ujar dia.

Penangkapan dilakukan Personel Subdit Cyber Crime dan Perbankan, beberapa personel Ditreskrimsus, dan delapan personel Sabhara bersenjata.

"Saya mengantisipasi kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi. Maka saya melibatkan personel dari Sabhara. Saya hanya mengantisipasi. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Iwan.

HJ ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan oleh seorang ketua partai diduga melakukan pencemaran nama baik. "Setelah diproses semua unsur terpenuhi. Selanjutnya kita masih akan berkoodinasi dengan kejaksaan," ujar Iwan.

Tiga Kasus Lagi
Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi, menegaskan, penangkapan itu tidak ada sangkut pautnya dengan masalah lain.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved