Pemkab Boltim Gelar Workshop III Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD 2016-2021
Workshop itu untuk mempresentasikan hasil analisis pengaruh kebijakan, rencana dan program yang menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menggelar Workshop Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2016-2021, di kantor bupati, Kamis (26/07/2018).
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Litbang Universitas Samratulangi Manado DR Ir Sofia Wantasen MSi dan DR Ir Joudi Luntungan MSi.
Sekretaris Daerah Ir Hi Muhammad Assagaf mengatakan, tujuan pelaksanaan workshop adalah untuk mempresentasikan hasil analisis pengaruh kebijakan, rencana dan program yang menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup.
”Hasil KLHS RPJMD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap proses perencanaan untuk pengambilan keputusan yang optimal dalam perencanaan pembangunan di Boltim,” ujar Sekda
Assagaf mengatakan perkembangan dan pembangunan yang semakin meningkat, membuat perlu adanya penyesuaian dengan merevisi kembali KLHS RPJMD yang telah disusun, terkait dengan isu-isu strategis dan kondisi lingkungan hidup saat ini.
“Dengan adanya KLHS diharapkan dapat lebih memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program yang ditetapkan oleh pemerintah sudah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Boltim Sjukri Tawil menambahkan, kegiatan workshop kali ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan KLHS RPJMD Boltim tahun 2016-2021.
Seminar awal telah dilaksanakan pada 27 april 2018 yang kemudian telah dilanjutkan workshop I pada 15 Mei 2018 dan Workshop II tanggal 11 Juli 2018 lalu.
“Semua proses berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJMD tahun 2016-2021. Sehingga diharapkan KLHS perubahan RPJMD dapat selesai pada bulan Agustus tahun ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, KLHS merupakan instrumen penting yang menjadi syarat utama penyusunan dan legalitas dokumen RPJMD satu daerah.
Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, KLHS wajib dibuat pemda untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan program.(Tribunmanado.co.id/David Manewus)