Pasien Kanker Gugat Jokowi dan BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo dan BPJS Kesehatan digugat oleh seorang pasien kanker bernama Juniarti. Edy Haryadi sang suami
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan BPJS Kesehatan digugat oleh seorang pasien kanker bernama Juniarti. Edy Haryadi sang suami mengajukan gugatan lantaran adanya penghentian penjaminan obat Trastuzumab.
"Karena musyawarah buntu, saya dan istri sebagai pemberi kuasa pada Tim Advokasi Trastuzumab memutuskan mencari keadilan di depan hukum. Biarlah hakim menjadi wasit,"ujar Edy.
Rencananya pekan depan gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain ditujukan kepada Presiden Jokowi, gugatan ini juga ditujukan kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.
"Tergugat II adalah menteri kesehatan, sebab lahirnya Dewan Pertimbangan Klinis BPJS ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan. Tergugat III adalah direktur utama BPJS. Sedangkan tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS," kata Edy.
Edy menjelaskan alasan ia mengajukan gugatan.
Awalnya, istrinya yang sekarang bekerja sebagai pengacara, dan akan menjadi pengacara dalam gugatan tersebut pada bulan Desember 2017 mengalami pembengkakan di leher atau di kelenjar getah bening.
Kantor tempatnya bekerja memberikan kartu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk asuransi kesehatan. Pada Januari 2018, Edy memeriksakan Juniarti ke Puskemas Duren Sawit, Jakarta Timur, puskesmas terdekat dengan domisili sesuai prosedur BPJS.
"Istri saya dirujuk ke bagian spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Jakarta Timur," katanya.
Dokter yang memeriksa Juniarti menduga benjolan di leher adalah kanker yang bersumber dari payudara. Usai diagnosis tersebut Juniarti lalu dipindah ke RS Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur sejak Februari.
Dokter kemudian mengirim hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi (PA) Rumah Sakit Persahabatan untuk diperiksa lebih teliti dengan pemeriksaan Imuno Histo Kimia atau IHK. "Setelah diperiksa hasilnya positif kanker dan sudah menyebar,"ujar Edy.
Edy mengatakan istrinya kemudian disarankan menjalani kemoterapi. Pada 24 Juni 2018, dokter meresepkan tiga obat kemoterapi dan satu obat yang tergolong terapi target untuk pengobatan kanker payudara HER2 positif, yaitu herceptin atau nama lain Trastuzumab.
Trastuzumab adalah obat yang aman, bermutu dan berkhasiat yang perlu dijamin aksesbilitasnya dalam rangka pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017.
Di halaman 66 pada poin 43 keputusan itu menyebutkan secara tegas bahwa trastuzumab diberikan pada pasien kanker payudara metastatik dengan HER 2 positif (+++) dan wajib dijamin ketersediaan obatnya oleh BPJS Kesehatan.
Masalah kemudian muncul ketika pihak apoteker Rumah Sakit Persahabatan menolak resep untuk herceptin atau Trastuzumab. "Alasannya karena sejak 1 April 2018 obat trastuzumab dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan.
Belakangan kami baru tahu penjaminan itu dihentikan BPJS atas dasar pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS yang menganggap obat itu tidak bermanfaat secara medis," katanya.
BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan Trastuzumab karena obat itu terlalu mahal. Obat itu memang mahal. Harganya di pasaran Rp 25 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/presiden-jokowi_20180725_192544.jpg)