Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Calon Senator Mundur dari Ketum PDS: Meiva Segera Tinggalkan Golkar

Mantan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, mengaku tidak aktif lagi di partai politik. Tewu sudah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Denny Tewu 

Djafar Alkatiri, bakal calon DPD RI menolak mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Djafar adalah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia punya pemahaman sendiri soal pengunduran diri dari pengurus parpol. Menurut Djafar, hal itu hanya berlaku bagi partai peserta pemilu.

Ia sendiri merupakan pengurus PPP versi Djan Faridz. Baginya yang harus mengundurkan diri harusnya PPP versi Romahurmuziy dan partai lain peserta pemilu. "Kan PPP Djan Faridz tak ada SK Mekumham," ujarnya.

Di PPP versi Djan Faridz, Djafar mengaku sebagai pengurus menjabat Ketua DPW PPP Sulut. Alasan bukan peserta pemilu, Djafar meyakinkan hal itu tak perlu ia lakukan.

"Kalau kami yang sah, saya tidak ikut DPD tapi ikut pileg. Tapi karena tidak sah jadi ikut Senator," ungkapnya.
Bagi anggota parpol yang sudah mengajukan diri sebagai calon DPD harus mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pengurus parpol.

Ketentuan itu sebagaimana putusan MK No. 30/PUU-XVI-/2018, Senin (23/7/2018). Terkait putusan MK, KPU Sulut sudah mengetahuinya. "Kami menunggu instruksi KPU RI," ujar Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut, Senin (23/7/2018).

Senada disampaikan Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon. "Sudah ada putusan MK, tapi teknis tindak lanjut putusan MK menunggu surat KPU RI," ujar Meidy.

Calon Lengkapi Dukungan KTP

Dari 25 bakal calon senator atau DPD RI dari Sulut, baru enam orang yang memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 KTP. Sebanyak 19 nama lainnya masih harus melakukan perbaikan dukungan dan syarat calon.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, mengatakan, KPU mulai Selasa (24/7/2018) sudah menetapkan jadwal penyerahan dokumen perbaikan dukungan dan syarat calon.

KPU akan melayani para anggota DPD selama 4 hari hingga Jumat pekan ini. Tiga hari pertama KPU akan melayani hingga pukul 16.00 Wita. Di hari terakhir akan dilayani hingga pukul 24.00.

"Hal terkait mekanisme penyerahan dokumen dan syarat calon dapat ditanyakan di help desk Sistem Informasi Perseorangan Pemilu (SIPPP) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada jam kerja," ujar Ketua KPU Sulut.

Perbaikan dukungan ini merupakan syarat untuk maju di DPD, minimal harus memenuhi 2.000 dukungan KTP yang tersebar di kabupaten dan kota di Sulut.

Saat verifikasi faktual dukungan KTP dengan metode sampling, baru enam bakal calon yang lolos, yakni Stefanus BAN Liow, Ramoy Luntungan, Pricilya Rondo, Syahrial Damapolii, Denny Tewu dan Philoteus Tuerah.

Namun Syahrial Damapolii sudah terlempar dari persaingan karena saat verifikasi dokumen pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana kasus korupsi.

Merusak Sistem Legislatif Dua Kamar

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved