KPK Kejar Peran Artis Inneke: Korupsi di Penjara Sudah Akut
Persekongkolan dan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bukan hanya perbuatan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Pada kesempatan itu, ditemukan barang-barang lain yang tidak seharusnya ada di sel. Ada kulkas, televisi, pemanggang roti, pemanas kopi, dispenser, penanak nasi, ponsel, mini tape, speaker, gas untuk memasak mulai dari 5 kg hingga 50 kg, dan kompor.
"Harusnya semua barang ini tidak bisa masuk ke dalam kamar narapidana," ujar Sri Puguh.
Lantas bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk, jika tidak melibatkan petugas lapas? "Saya baru masuk (menjabat Dirjen Pemasyarakatan) 4 Mei 2018. Sesuai instruksi Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly) untuk dilakukan penataan, kembali pada standar yang harus dijalankan," ujarnya. (tribunnetwork/tribunjabar/fel)
Halaman 3 dari 3