Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Timpora Bitung Bongkar Izin WNA PT Indoworld

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Bitung lakukan sidak terhadap orang asing di wilayah Kota Bitung

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Bitung lakukan sidak terhadap orang asing di wilayah Kota Bitung, Jumat (20/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Bitung lakukan sidak terhadap orang asing di wilayah Kota Bitung,  Jumat (20/7/2018).

Kali ini Timpora yang terdiri dari Kantor Imigrasi Klas IIB Bitung, Dinas Tenaga Kerja, Satrol Lantamal IIIV Manado, Kantor Bea Cukai Bitung, dan beberapa instansi terkait lainnya, mendatangi lokasi kerja PT Indoworld yang memproduksi santan kelapa, di Kelurahan Sagerat.

Tiba di lokasi, Timpora langsung bergerak untuk melakukan sidak, mereka diterima oleh Piyaporn Udomsri Menejer Produksi dan Nizhar Deng Menejer Logistik.

Perusahaan diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian dan izin mempekerjakan warga asing.

Nizar Deng mengatakan bahwa untuk mempekerjakan karyawan dari Thailand, memang harus mengikuti prosedur yang benar, khususnya harus memiliki izin.

"Memang harus ada izinnya kalau masuk di sini, kalau tidak ya tidak boleh," jelas dia.

Menurutnya, untuk pengurusan izin mereka langsung dikerjakan oleh perusahaan di Surabaya."Biasanya kalau sudah masuk habis izinnya, kami ajukan ke Surabaya lagi, kalau diperpanjang bisa tetap tapi kalau tidak adakan dipulangkan," ujar dia.

Pekerja asing tersebut dipekerjakan dengan berbagai macam tugas mulai dari pekerja hingga pimpinan, sebab memang pemilik perusahaan tersebut adalah warga Thailand.

Pekerja di perusahaan tersebut ada 15 perempuan dan 12 laki-laki, namun dari jumlah tersebut ada 17 WNA."Mereka bekerja belum setahun, bisa dilihat dari KITAS," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bitung Wenas Luntungan mengatakan bahwa Disnaker Bitung hanya memeriksa Rencana Pengakuan Tenaga Kerja Asing (RKTA) dari perusahaan.

"Setelah satu tahun bekerja, mereka harus mengurus izin mempekerjakan tenaga  asing (IMTA), bisa di Disnaker Bitung juga bisa di Provinsi," jelasnya.

Seharusnya perusahaan juga melaporkan ke Disnaker, namun sampai sekarang belum

"Sehingga setahu kami hanya enam, ternyata sudah 17 orang," ujarnya.

Selain itu didapati juga ada IMTA yang sudah hampir habis masa berlakunya, sehingga ia menyarankan agar dilakukan perpanjangan lagi atau tidak dipulangkan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved