Jadi Mantan Napi Korupsi, Syahrial Damapolii Belum Menyerah di Pencalonan DPD RI
Syahrial Damapolii belum menyerah di pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Damapolii belum menyerah di pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
KPU sudah memutuskan Yal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi senator buntut aturan PKPU 14 pasal 60 ayat 1 terkait larangan pencalonan bagi mantan napi korupsi.
Tapi Tak membantah jika ia berstatus TMS
"Bukan tidak memenuhi syarat tapi belum memenuhi syarat," kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Ia menilai, belum ada keputusan KPU Pusat
"Kami diharuskan komunikasi ke KPU pusat, itu mekanisme, sama dengan Elly Lasut juga begitu," ujarnya mengaitkan kasus korupsi Bupati Talaud terpilih 2018.
Kasus dimaksud Syahrial yakni Kasus SPPD fiktif yang menjerat Elly, tapi bisa ikut pencalonan.
Untuk itu, Syahrial mengaku akan ke Jakarta untuk mengkonfirmasi hal ini ke KPU RI
"Sekarang akan ke Jakarta ketemu dengan KPU pusat apapun hasil nanti kembali melapor ke KPU Sulut," kata dia.
Yal pun kembali menegaskan soal status pencalonannya
"Jadi saya itu BMS bukan TMS itu beda. Bukan T, tapi B," ungkapnya.
Yal mengaku sudah memenuhi persyaratan dukungan. Dari 25 calon baru 6 yang bisa memenuhi syarat minimal 2000 KTP dukungan. Ia satu di antaranya.
Jika kandas di KPU Sulut, Yalnakan mengajukan gugatan ke Bawaslu
"Nanti di KPU pusat dulu jika terbentur baru ke Bawaslu," kata dia. (ryo)

Tidak Memenuhi Syarat
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengungkapan, hasil verifikasi 25 bakal calon Senator menyatakan 1 calon Memenuhi Syarat (MS), 23 calon Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 1 calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
"Saya rasa teman-teman sudah tahu, yang TMS atas nama Pak Syahrial Damapolii," kata Ardiles ketika konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Jumat (20/7/2018).
KPU sudah menerima surat edaran terkait verifikasi syarat calon, kata Ardiles jika ada calon yang ditemukan terbukti lewat salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan ditetapkan TMS
"Maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya. Peraturannya sudah jelas. Sudah disampaikan ke semua pihak. Termasuk berapa kali kita sampaikan ke calon dan LO calon," kata Ardiles
Hasil berita acara hasil penelitiam berkas sudah disampaikan ke bakal calon.
Untuk yang status BMS , kata Ardiles yang jadi kekurangan bisa dilakukan perbaikan mulai 21-24 Juli 2018.
"Catatan perbaikan sudah kita sampaikan ke bakal calon," ujar dia.