Dokter Perekayasa Sakit Setnov Divonis 3 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti bersalah menghalangi penyidikan KTP Elektronik (e-KTP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Setya Novanto. Bimanesh diyakini majelis hakim bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Setya Novanto.
"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka dalam perkara korupsi. Menjatuhkan pidama kepada terdakwa oelh karena itu dengan hukuman pidana selama tiga tahun dengan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebyt tidak dibayar diganti fengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ketua Mafuddin, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mulanya, Bimanesh yang kemeja batik ungu terlihat duduk tenang di kursi terdakwa saat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan amar putusan dari majelis hakim. Namun, dia langsung bangkit dari kursi terdakwa dan berdiri tegak saat ketua majelis hakim Mahfudin menyatakannya terbukti bersalah. Matanya terus tertuju kepada ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Bimanesh yang menghalangi penyidikan KPK telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan hukuman karena hakim menilai perbuatan Bimanesh telah merusak citra dokter. Selain itu, dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai Bimanesh berperilaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. "Terdakwa (juga) memiliki tanggungan keluarga dan berjasa dalam bidang kedokteran," imbuh hakim Mahfuddin.
Bimanesh Sutarjo merupakan dokter yang bertugas di RS Medika Permata Hijau Jakarta. KPK menjeratnya sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto. Dia diduga bersama-sama dengan pengacara dari Novanto, Fredrich Yunadi, merekayasa sakitnya Novanto agar bisa dirawat di RS Media Permata Hijau. Tujuannya agar Setya Novanto selaku tersangka kasus korupsi e-KTP bisa lolos dari pemeriksaan KPK.
Perbuatan pidana merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Bimanesh berawal pada 16 November 2017. Saat itu, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.
Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya. Fredrich sempat memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosa korban kecelakaan.
Lantas, Bimanesh selaku teman Fredrich menyanggupi untuk memenuhi permintaan tersebut. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Atas vonis hukuman pidana selama tiga tahun penjara ini, baik Bimanesh maupun jaksa dari KPK menyatakan akan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Ditemui seusai persidangan, Bimanes mengaku bisa menerima semua vonis dari majelis hakim ini. "Saya terima lah, seperti yang saya kemukakan. saya pikir-pikir tapi itu yang terbaik," kata Bimanesh.
Adapun pengacara dari Bimanesh, Wirawan Adnan, menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya berdasarkan kesaksian empat orang dari RS Medika Permata Hijau. Padahal, menurutnya kesaksian empat orang itu adalah tidak benar atau bohong. Keempat saksi yang dimaksudnya adalah dokter Michael Chia Cahaya, dokter Alya, Suster Nana, dan Perawat Indri. "Akibat kesaksian mereka lah, maka klien kami dinyatakan bersalah. Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil menjadikan klien kami bersalah," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya pengacara Fredrich Yunadi juga dijerat oleh KPK telah merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, telah lebih dulu divonis bersalah. Pengacara yang dikenal karena menyebut luka Novanto akibat kecelakaan sebesar "bakpao" itu diganjar dengan hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.