KPU Bitung Ingatkan Parpol Wajib Pemenuhan Kuota Caleg Perempuan
Partai Politik yang hendak mendaftarkan calon legislatif harus memastikan bahwa kuota calon perempuan mencukupi atau 30 persen.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, terus mengingatkan agar Partai Politik yang hendak mendaftarkan calon legislatif harus memastikan bahwa kuota calon perempuan mencukupi atau 30 persen.
"Sebab itu merupakan persyaratan wajib, kalau tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, otomatis Parpol tersebut tidak akan memiliki Caleg di Dapil tersebut," jelas Desli Sumampouw, Ketua KPU Bitung, Jumat (13/7).
Ia menjelaskan, ketika sudah dimasukkan atau didaftarkan Parpol tidak lagi diperkenankan untuk menambah Caleg, namun bisa menggantikan calon.
"Kalau ganti bisa tapi kalau tambah tidak bisa, kalau sudah masuk didaftarkan sebagai Caleg di KPU," jelas dia.
Ia menjelaskan, belum ada Parpol yang datang mendaftar calon legislatifnya hingga tanggal 13 Juli 2018.
"Belum ada Parpol, kemungkinan Sabtu ada Parpol yang mendaftarkan Calegnya, sebab sudah ada LO yang menghubungi untuk mendaftar, ada sekitar dua Parpol," jelas dia.