Istri Sjamsul Nursalim Ikut Rapat SKL BLBI: Mantan Menteri Batal Bersaksi
Terdakwa yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pernah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial. Diketahui terdakwa Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sementara itu Dorodjatun menjadi pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin. Menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Tugasnya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Kerja KKSK diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.
Selain Dorodjatun, KKSK di era itu juga diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi. (Tribun Network/fel/wly)