Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Sjamsul Nursalim Ikut Rapat SKL BLBI: Mantan Menteri Batal Bersaksi

Terdakwa yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pernah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Ilustrasi: Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT), Jakarta, Jumat (1/4/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pernah mengundang istri Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam rapat yang digelar 21 dan 29 Oktober 2003 silam.

Mantan Deputi Ketua Aset Manajemen Kredit (AMK) Mohammad Syahrial yang bersaksi di sidang mengatakan rapat tersebut membahas penyelesaian terkait dengan permasalahan utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) kepada BDNI.

Awalnya Syahrial tidak tegas menjawab jaksa soal kehadiran Itjih dalam rapat tersebut. Jaksa lantas membacakan jawaban Syahrial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 105.

"Saksi menjawab, dapat saya jelaskan kehadiran Itjih Nursalim mewakili pihak Sjamsul Nursalim dalam pada 21 Oktober dan 29 Oktober 2003 adalah atas permintaan ketua BPPN melalui Deputi Ketua AMI. Ini jawaban saksi?" kata jaksa.

Akhirnya Syahrial baru mengakui bahwa Itjih hadir atas undangan Syafruddin setelah jaksa membacakan BAP. "Betul pak. Karena memang hanya bisa yang punya kewenangan ketua dan deputi AMI," jawab Syahrial.

Tapi Syahrial tidak mengetahui secara pasti alasan Syafruddin mengundang istri Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu dalam rapat penyelesaian kewajiban pelunasan BLBI.

"Kalau ini yang dipanggil seluruh deputi, kalau panggil seluruh deputi harus ada arahan dari Ketua. Jadi misalnya unit kerja dari AMI mengundang Itjih Nursalim," ucap Syahrial yang juga mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Dalam rapat itu, lanjut Syahrial, salah satu hal yang disampaikan Syafruddin adalah memerintahkan agar kredit petani tambak PT Dipasena dan PT Wachyuni Mandira (WM) tidak dibebankan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham BDNI saat itu.

"Secara dokumen mengatakan demikian pak, tapi saya tidak tahu yang melatar belakangi keputusan-keputusan AMI," kata Syahrial.

Mantan Menteri Batal Bersaksi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dorodjatun datang mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam. Sayangnya pemeriksaan bagi Dorodjatun ditunda hingga pekan depan.

Keputusan majelis hakim yang diketuai Hakim Yanto ini bermula dari usulan Ahmad Yani, kuasa hukum terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad (SAT).

"Kami minta agar saksi Dorodjatun digabung pemeriksaannya dengan saksi Lukita dan Laksamana Sukardi. Jadi biar tidak bolak-balik hadir. Karena keterangan mereka berkaitan," kata Ahmad Yani.

Hakim Yanto lanjut melempar usulan ke kubu jaksa KPK apakah bersedia atau tidak pemeriksaan Dorodjatun ditunda Senin depan, digabungkan dengan saksi Lukita dan Laksamana Sukardi.

Merespons hal itu, Jaksa KPK setuju. Akhirnya hakim memerintahkan Dorodjatun pulang meninggalkan ruang sidang. Diminta hadir pada Senin depan, pukul 09.00 WIB.
"Ini panggilan resmi ya, jadi nanti tidak perlu dipanggil lagi untuk Senin depan. Silakan saksi Dorodjatun bisa kembali pulang," terang Yanto.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved