Miko: Jika Terbukti Bersalah, Gubernur Aceh Dirajam Saja
Sebagian warga di Aceh mayoritas menyatakan setuju dengan penerapan hukum syariat Islam bagi Irwandi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perdebatan muncuk pasca penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Seperti dilansir CNN, hal yang diperdebatkan adalah soal hukuman yang akan dijatuhkan jika Irwandi terbukti bersalah. Sejumlah pihak menyatakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu harus dihukum cambuk sesuai dengan penerapan hukum syariat Islam atau qanun yang berlaku di kota serambi Mekkah itu.
Sebagian warga di Aceh mayoritas menyatakan setuju dengan penerapan hukum syariat Islam bagi Irwandi.
Seperti dilansir CNN Indonesia TV, seorang warga Aceh, Miko mengaku setuju dengan penerapan hukum tersebut. Menurutnya, penerapan hukum syariat selama ini tak adil lantaran terkesan hanya menyasar masyarakat kecil.
"Kami merasa itu tidak adil. Artinya pejabat, pegawai negeri, penguasa itu harus kena hukum syariat Islam juga. Jika tebukti bersalam harusnya dirajam saja," katanya.
Warga Aceh lainnya, Mukhlis meyakini penerapan hukum syariat itu akan membuat jera siapapun pihak yang melakukan korupsi.
"Orang akan mikir-mikir dulu. Bagusnya ya, terapin saja, lebih adil itu," ucap Mukhlis.
Akan tetapi, tindak pidana korupsi ternyata tak diatur dalam qanun atau aturan syariat Islam di Aceh. Dari laman daring dsi.acehprov.go.id terdapat 13 qanun yang di antaranya mengatur tentang pembinaan kehidupan adat istiadat, hukum jinayat, hingga pembinaan aqidah.
Dalam ketentuan hukum jinayat, hanya mengatur hukuman ta'zir atau yang menjadi kewenangan hakim berupa perbuatan maksiat seperti judi, minuman keras, hingga perbuatan asusila.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan dalam qanun memang tidak mengatur tentang tindak pidana korupsi. Dalam tingkat perundang-undangan, qanun hanya berlaku sebagai peraturan daerah yang berada di bawah Undang-undang.
Muzakkir berpendapat , jika hukum qanun diterapkan untuk tindak pidana korupsi akan menimbulkan permasalahan di masyarakat. "Kalau itu betul dilaksanakan saya kira ya, tidak sesuai. Kecuali kalau memang qanun mengatur (soal korupsi), tapi itu pun akan menimbulkan masalah," katanya. (*)