Eks Napi Korupsi Daftar Calon Senator, Apa Reaksi KPU Sulut?
Syahrial Damapolii bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator mendaftar ke KPU Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Damapolii bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator mendaftar ke KPU Sulawesi Utara (Sulut).
Persoalannya mantan Ketua DPRD Sulut ini menyemat status mantan narapidana kasus korupsi.
Bekas politisi Partai Golkar ini terjerat kasus MBH Gate divonis tiga tahun penjara.
Dalam PKPU 14 mengatur syarat calon Anggota DPD menyebutkan calon Anggota DPD bukan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Pasal ini sudah lebih dulu diterapkan ke Anggota DPD, menyusul PKPU 20 yang mengatur syarat calon Anggota Legislatif yang jadi perdebatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Ardiles Mewoh belum bisa mengomentari soal status Yal sapaan akrab Syahrial.
"Kita akan verifikasi dulu," ujar Ardiles kepada tribunmanado.co.id, Rabu (11/07/2018).
Untuk verifikasi syarat tersebut akan ada tahapannya, namun semua bakal calon wajib untuk ikut pendaftaran.
Semua bakal calon pun sedari awal sudah mengikuti proses.
Pada tahap awal menyangkut menyiapkan dukungan KTP yang diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Adapun, dari hasil verifikasi faktual syarat dukungan KTP, Syahrial merupakan satu dari 6 bakal calon senator yang lolos.
Yal tak perlu lagi perbaikan dukungan KTP seperti 19 bakal calon yang lain.
Syahrial mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota DPD di kantor KPU Sulut, Selasa (10/07/2018).
Ditemui tribunmanado.co.id, di sela pendaftaran, Yal tak membantah berstatus sebagai mantan narapidana korupsi kasus MBH Gate.
Ia menjalani hukuman penjara 2 tahun dari putusan MA penjara tiga tahun.