Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nazaruddin Sjamsudin Bandingkan AHY dengan Obama, Balasan Andi Arief Bela Ungkap Kelakuan Nazaruddin

Kemudian Nazaruddin menanggapi melalui akun Twitter-nya, @nazarsjamsuddin, Senin (8/7/2018).

Editor:
Nazaruddin Sjamsyuddin dan Andi Arief 

Pengakuan Mumyana W Kusuma dia diperintah Prof satu ini menyogok auditor BPK," tambah Andi.

Kicauan Andi Arief
Kicauan Andi Arief (TWITTER)

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, saat meluncurkan buku otobiografinya, Nazaruddin mengenang dirinya yang dipidanakan karena membuat kebijakan melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemilu di KPU.

Nazaruddin juga membandingkan kasus penjatuhan vonis terhadap dirinya dengan kasus yang dialami mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Masyarakat umum beramai-ramai mengatakan vonis Antasari tidak sesuai fakta persidangan.

"Lantas, kenapa hal itu tidak diributkan dalam sidang saya," ujarnya.

Namun, dengan tegas Nazaruddin yang Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengaku tidak menyesali jabatan yang pernah diembannya sebagai Ketua KPU.

Ia hanya berharap kasus yang pernah menimpa dirinya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan bangsa untuk menegakkan keadilan secara sungguh-sungguh.

Otobiografi setebal 668 halaman itu sebagian besar berisi pengalaman Nazaruddin selama bertugas di KPU.

Buku yang dibuat dalam format novel itu ditulisnya selama sekitar dua tahun dari sekitar tiga tahun lamanya mendekam di penjara.

Baca: AHY Diajukan Jadi Cawapresnya, Prabowo Ngaku Sudah Terlanjur Kerja Sama Erat dengan Partai Ini

Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan yang merugikan negara Rp 5,03 miliar pada 14 Desember 2005.

Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2006 mengurangi hukumannya menjadi enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar.

Dalam putusan peninjauan kembali pada 4 Januari 2008, MA memberikan keringanan hukuman bagi Nazaruddin menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi 45.000 dollar AS.

Selanjutnya, Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat pada 23 Maret 2008 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved