3 Tersangka Belum Diperiksa Polda Terkait Kasus Ambruknya Box Over Pass Jalan Tol Manado-Bitung
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2018 lalu, hingga Jumat (06/07/2018) tiga pimpinan proyek Box Over Pass Jalan Bebas Hambatan atau jalan tol Manado - Bitung belum diperiksa Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
"Rencananya pekan depan akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," ujar kabid humas.
Tiga pimpinan proyek tersebut ditetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut bersama Sat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut).
Di antaranya berinisial FWP Kepala Staf Teknik PT Wijaya Karya Tbk sebagai pelaksana. JB Manager PT Yodya Karya sebagai konsultan pengawas proyek.
Dan DR mandor lapangan pada saat kejadian.
Ketiga tersangka melanggar ketentuan pidana Pasal 359 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan. (Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)