Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan KPK, Ini Kronologi OTT di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/7/2018). KPK menangkap Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh 

KPK menyatakan keduanya terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

"IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Provinsi Aceh ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK. HY (Hendri Yuzal) swasta ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Febri dalam keterangan resminya, Kamis dinihari.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf duduk di salah satu ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/7/2018). <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> telah mengamankan 10 orang di antaranya dua kepala daerah di Provinsi Aceh.

Kronologi OTT di Aceh

Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Aceh pada Selasa (3/7/2018).

Hari itu, tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari pihak swasta Muyassir kepada swasta lainnya Fadli di teras sebuah hotel di Banda Aceh.

"MYS (Muyassir) membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

KPK menduga Fadli menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," ujarnya.

Pada pukul 17.00 WIB tim KPK mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.

Kemudian, kata Basaria, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh. Di antaranya pihak swasta T Syaiful Bahri yang diamankan pada pukul 18.00 WIB di sebuah kantor rekanan.

"Dari tangan TSB (T Syaiful Bahri) diamankan uang Rp 50 juta dalam tas tangan," ujarnya.

Tim KPK turut mengamankan pihak swasta, Hendri Yuzal, dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya tim KPK bergerak ke pendopo gubernur. Di sana, KPK mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved