BPOM Larang Anak Minum Susu Kental Manis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk bijak mengonsumsi susu kental manis (SKM) dan produk sejenisnya.
Melalui surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000, lembaga tersebut menyatakan susu kental manis bukanlah produk susu.
Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, agar tak keliru dalam memilih produk khususnya untuk anak.
"Ini disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. Tidak dilarang, tapi harus bijak mengkonsumsinya," katanya.
Sebagaimana tertera da-
lam surat edaran, ada empat hal yang perlu diperhatikan produsen, importir, distributor hingga konsumen terkait peredaran SKM di Indonesia.
Pertama, produk SKM dilarang menampilkan anak pada usia di bawah lima tahun dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya.
Produsen juga tak diperbolehkan menggambarkan SKM seperti produk susu lainnya, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan yang setara sebagai pelengkap gizi dan nutrisi anak.
"SKM berbeda dengan susu segar karena SKM tidak diperuntukan dalam bentuk minuman. SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian," terangnya.
Selain itu, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.Untuk soal iklan, produk kental manis dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa ditonton anak-anak.
Produsen, importir, dan distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan, yaitu pada Oktober mendatang. "Ya tenggat waktunya Oktober nanti kita lihat bagaimana responnya," pungkasnya.
Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi menjelaskan kandungan gula produk kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya.
Dia pun menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah menjadikan kental manis sebagai minuman bagi keluarga. "Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita.
Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," katanya.
Meski dilarang untuk dikonsumsi oleh anak-anak kata Doddy, susu kental manis dinilainya masih bisa dikonsumsi dalam campuran dessert atau topping makanan. Doddy mengatakan industri memang memiliki hak melakukan pengembangan produk, tapi tetap wajib memperhatikan komposisi.
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Okky Asokawati mendukung langkah BPOM menerbitkan edaran itu. Bagi Okky, tak jadi masalah BPOM harus berhadapan dengan produsen. Asalkan masyarakat selamat, memang sudah seharusnya pemerintah turun tangan.
"Memang artinya BPOM agak berhadapan dengan produsen. Tapi sudah waktunyalah masyarakat kita ini harus diberdayakan. Bukan berarti SKM ini tidak boleh. Boleh, tapi tidak untuk anak di bawah 5 tahun karena SKM bukan susu pendamping anak-anak yang tumbuh kembang," ujar Okky.
Mantan model tersebut menduga adanya imbauan dari BPOM karena ada kasus yang terjadi. Kasus tersebut katanya ada di Sulawesi Tenggara. "Saya rasa pencetusnya ini ada dua anak diopname di Sulawesi Tenggara itu.
Itu sempat ramai. Itu ternyata setelah ibunya diwawancara, (anaknya) selalu dikasihnya SKM," ujar Okky.
Okky melanjutkan ceritanya soal dua anak yang sampai diopname itu. Menurut Okky, sang ibu selalu memberi anaknya SKM.
Padahal, kata Okky, susu hanyalah pendamping makanan utama anak. "Apa yang terjadi di Sulawesi Tenggara? Ada dua anak yang sampai opname karena malnutrisi, karena ibunya tidak memberikan makanan utama, tapi hanya memberikan, mencekoki dengan SKM itu tadi," ujar Okky.
Tidak Bergizi
Dr Juwalita Surapsari Spesialis Gizi Klinik (SpGK) mengungkapkan, dibanding susu pertumbuhan lain, kandungan protein kental manis termasuk kecil, yakni sekitar lima persen dari total kalori. Sementara susu pertumbuhan lain untuk anak bisa mencapai 18 persen.
"Kalau dibandingkan dengan susu pertumbuhan lain (secara kandungan protein), otomatis jauh," ujar Juwalita. Selain itu, kandungan gula dalam produk ini juga tinggi. "Jadi kalau dibilangg apakah susu kental manis bisa jadi pelengkap gizi anak? Jawabnya tidak, karena protein susu kental manis tidak cukup dan tidak sesuai kebutuhan," kata Juwalita.
Ia menegaskan, fungsi kental manis hanya penambah rasa pada makanan, seperti tambahan untuk salad buah. Anjuran ini berlaku bukan saja untuk anak, juga orang dewasa. Sebab, konsumsi produk kental manis berlebih bisa memicu beberapa risiko kesehatan, salah satunya sindrom metabolik seperti diabates.
Pemicu dari masalah kesehatan itu lantaran kandungan gula dan kalori tinggi, namun minim zat gizi. Risikonya adalah kegemukan.
"(Risiko kesehatan ini) berlaku untuk anak dan dewasa juga. Tapi, kalau saya lihat sekarang (paling rentan) adalah anak-anak, apalagi kalau orangtuamya belum terinformasikan kalau susu kental manis bukan susu," kata Juwalita.
Menurutnya, risiko kesehatan dari konsumsi kental manis berlebih tidak bisa langsung terlihat. Risiko ini termasuk jangka panjang, sehingga lebih berbahaya jika lama kelamaan dibiarkan. (Tribun Network/ria/kps/wly)
Tentang Susu Kental Manis
Susu Kental Manis bukan susu tetapi minuman yang terbuat dari gula dan susu:
1. SKM mengandung gula sebesar 40-50 %
2. Kadar gula yang tinggi meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak
3. Asupan gula yang berlebihan akan merusak gigi anak
4. Kandungan gizi SKM lebih rendah dibandingkan jenis susu lainnya
5. Kalsium dan protein SKM lebih rendah daripada susu bubuk atau susu segar
Larangan-larangan BPOM:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.