Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Larang Napi Korupsi Nyaleg, Ferry Liando Ungkap Akibat Kelemahan Partai Politik

Caleg Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Pengamat Politik Sulut, Ferry Liando 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU akhirnya menetapkan aturan larangan bagi mantan narapidana untuk jadi caleg. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Caleg Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Demikian kalimat dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.

Ferry Liando, Pengamat Politik Sulut mengungkapkan, keputusan ini menjadi sebuah dilema.

"Memang dalam ketentuan perundang-undangan kita bahwa ketentuan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan aturan yang lebih tinggi," ujar dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (3/7/2018).

Alhasil, Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk mengundangkan PKPU tersebut.

"Alasan yakni larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.

Memang dalam hirarki perundang-undangan, PP atau PKPU tidak boleh bertangan dengan UU.

Hal itu dijelaskan dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Tapi niat KPU melawan caleg mantan narapidana adalah hal yang wajib didukung.

PKPU tentang larangan ini muncul karena banyak parpol tidak selektif menyeleksi masyarakat menjadi caleg.

"Sementara di satu sisi para masyarakat pemilih sepertinya kesulitan membedakan mana caleg bermartabat dan mana yang bukan," kata dia.

Pemilu bukan sekedar untuk memilih anggota DPR. Tetapi pemilu itu adalah sarana untuk menyeleksi dan memilih orang-orang baik, bersih dan tepat.

"Masih terlalu banyak politisi bersih dan bagus dan mereka perlu diberi kesempatan untuk menjadi pemimpin," kata dia.

Jika narapidana masih bisa mencalonkan diri, pemilu tak perlu dilakukan, dan biarkan saja para koruptor itu memilih negeri ini.

"Dan nanti kita lihat apa yg akan terjadi kelak. Oleh karena itu jika ingin negara ini tidak dipimpin oleh para narapidana, maka Wajib bagi semua elemen untuk mendukung semangat KPU dalam melahirkan pemimpin-pemimpi yang kuat, bersih dan mapan," ujar Akademisi Universitas Sam Ratulangi ini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved