Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Donald Monintja: Mantan Narapidana Korupsi Bisa Dicalonkan

Pemilihan umum memang tak lepas dari landasan hukumnya yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
DOK.TRIBUNMANADO
Donald Monintja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilihan umum memang tak lepas dari landasan hukumnya yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Nah, berkaitan dengan apakah mantan narapidana korupsi bisa dicalonkan dasarnya ada di pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Sekarang ada perbedaan dgn KPU bahwa mantan Napi tidak boleh, dengan dasar Peraturan KPU Nomor 20, pasal 7 ayat 1 huruf (h) tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.

Sebagai penyelenggara mestinya tdk ada perbedaan ini, karena dasar hukumnya jelas. Bila hal ini tetap dipertahankan, maka hal ini akan berpotensi konflik yang sangat tajam.

Sekarang kalau ini dijadikan objek sengketa maka berimplikasi pada tahapannya.

Semoga ini bukan kesengajaan dalam rangka tujuan-tujuan tertentu. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved