Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dapat Surat Peringatan dari KPK terkait LHKPN, THL Sorot Kinerja Staf Setwan Mitra

KPK RI melayangkan surat peringatan kepada Tonny Hendrik Lasut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)‎,

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Tonny Hendrik Lasut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melayangkan surat peringatan kepada Tonny Hendrik Lasut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)‎, perihal kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2017.

"Dengan ini mengingatkan saudara untuk mengisi LHKPN untuk tahun pelaporan periodik 2017 dan disampaikan sebelum tanggal 2 Juli 2018.

Pelaporan dengan menggunakan aplikasi e-filling LHKPN melalui webside yang sudah dikirimkan disertai dengan dokumen pendukung sesuai periode pelaporan LHKPN' tulis KPK RI daam nomor nomor : B/4384/HK.00.02/12/06/2018 tertanggal 8 Juni 2018" Demikian bunyi surat sebagaimana yang diperlihatkan Tonny Hendrik Lasut (THL) kepada Tribun Manado, Selasa (26/6/2018).

Ketua DPD II Partai Golkar Mitra dan Sekretaris umum DPD I Partai Golkar Sulut ini merasa dirugikan dan meminta bupati Mitra James Sumendap untuk memecat pihak yang tidak becus mengurus LHKPN miliknya.

"Saya kaget dan terkejut, tiba-tiba mendapat surat peringatan dari KPK RI," kata THL.

Dijelaskannya, pengurusan LHKPN miliknya sudah sejak enam bulan yang lalu berikan kepada staf di sekretariat DPRD Mitra untuk diurus.

THL menilai staf di sekretariat DPRD Mitra menunjukkan sikap pandang entang dan sangat sesalkan kinerjanya.

"Saya meminta bupati pecat pegawai seperti ini karena sudah membuat tidak bagus nama baik saya," tegas THL.

Hans Mokat, Sekretaris DPRD Mitra me‎negaskan masalah itu bukan kelalaian dari wakil ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut melainkan stafnya di DPRD yang lalai merespons sistem pelaporan LHKPN melalui e-filling.

"Berkas pelaporan LHKPN dari pak Tonny sudah lengkap akan disesuaikan dengan sistem pelaporan pakai e-filling. Berbeda dengan yang lalu pakai cara manual," kata Mokat.

Pihaknya sudah memanggil dan memarahi stafnya yang lalai, kemudian menugaskan untuk segara mengurus sebelum jatuh tempo tanggal 2 Juli 2018.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan ini bukan kelalaian pak Tonny, melainkan staf saya. Akan kami perbaiki kinerja staf kami untuk lebih tanggap, cakap dan meningkatkan kinerjanya," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved