Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berbuntut Panjang, Owner Double O Bakal Dilapor Balik Terkait Kasus Penipuan

Kasus dugaan penipuan ruko yang melibatkan A Lim owner Double O dengan Hans Tanuli nampaknya bakal berbuntut panjang.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Hans Tanuli 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan penipuan ruko yang melibatkan A Lim owner Double O dengan Hans Tanuli nampaknya bakal berbuntut panjang.

Kali ini, menanggapi A Lim, Hans Tanuli mengatakan, peryataan kuasa hukum A Lim tidaklah benar.

“Jadi apa yang diungkapkan A Lim melalui pengacaranya itu tidak benar sama sekali. Yang ada disini, merekalah yang tidak mempunyai itikat baik. Memutar balik fakta yang ada. Klien saya yang ditipu oleh A Lim, ditipu karena A Lim tidak memenuhi kesepakatan yang ada,” sebut Hans Tanuli melalui kuasa hukumnya Deymer Malonda, Selasa (26/6/2018).

Ditambahkan Malonda, kliennya ini selain punya kesepakatan lisan dengan A Lim, ia juga memiliki kesepakatan yang secara tertulis lewat chat di Messangger.

“Klien saya sudah memberikan waktu yang cukup lama. Perjanjian itupun yang disodorkan tidak sesuai dan sudah lewat dari waktu yang ada. Dalam bukti chat antara klien saya dengan A Lim, tertulis kalau A Lim berjanji dalam waktu dua atau tiga minggu prosesnya akan segera selesai di bank. Namun sudah lewat lebih dari dua bulan tidak selesai. Jelas di sini A Lim yang telah memutar balik fakta yang ada,” beber Malonda.

Terkait uang Rp 100 juta milik A Lim yang menjadi uang muka pembayaran ruko, menurut Malonda sudah pernah dikembalikan.

Namun pihak A Lim sendiri tidak mau menerima dan bersikukuh tetap ingin melanjutkan pembelian.

“Ruko klien saya sampai saat ini dikuasai secara melawan Hukum oleh A Lim. Harga jual Rp.2,3 Miliar, DP 100 Juta, sedangkan kesepakatan dilanggar oleh A Lim dan kuasai ruko secara melawan hukum. Jadi sudah jelas siapa yang melanggar hukum. Kami tidak tinggal diam karena akan segera berproses hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Robert Lengkong selaku kuasa hukum A Lim menyampaikan akan menyeret kasus pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan Hans Tanuli.

Tak hanya itu, pihaknya bersikukuh bahwa dalam kasus tersebut kliennya yang menjadi korban penipuan pembelian ruko tersebut.

"Karena klien sudah membayar uang muka senilai Rp 100 juta, dengan begitu dia punya hak untuk menaruh barang-barangnya dalam ruko. Untuk unsur penipuannya, sama sekali tidak mendasar. Atas dasar itu dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Polda," tegasnya.

Dari kasus tersebut, disebutkan Lengkong, A Lim merugi hingga Rp.500 juta. Kasus tersebut sudah berlabuh di Polresta Manado dan masih dalam proses penyelidikan.

Sumber: Tribun Manado
Tags
Double O
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved