Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tinggal Serumah dengan Anak Dibawah Umur, Pria Mandolang Ini Dilaporkan Ke Polisi

Seorang pria asal Mandolang ini menyambangi Mapolresta Manado untuk melaporkan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya

Penulis: Nielton Durado | Editor:
Internet

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - RT alias Rul (38), warga Kecamatan Mandolang, menyambangi Mapolresta Manado, Rabu (20/6/2018).

Disana lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini, melaporkan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya sebut saja Melati (17).

Terlapor sendiri berinisial RP alias Rid (20-an) warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Mianahasa.

Perbuatan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu, dan sudah berulang kali dilakukan.

Dari informasi yang dirangkum, perbuatan RT terbongkar setelah mengetahui anaknya telah tinggal satu rumah bersama terlapor.

Sang ayah pun kemudian memanggil anak perempuannya dan mulai menginterogasinya.

Setelah ditanya, barulah korban membeberkan dimana dirinya sudah tinggal bersama dengan terlapor, dan telah berhubungan badan layaknya suami istri.

Mendengar pengakuan korban yang belum mempunyai pekerjaan itu, sang ayah langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporannya.

"Saat ini masih ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved