Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diringkus Tim Polresta Manado, 3 Remaja Diduga Mencuri Barang di Kantor BP DASHL Tondano

Dua Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, yakni Paniki dan Patroli Rayon menangkap tiga remaja yang diduga melakukan pencurian.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
ISTIMEWA

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Dua Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, yakni Paniki dan Patroli Rayon menangkap tiga remaja yang diduga melakukan pencurian.

Tiga remaja berinisial MN (13), RM (14), dan JB (13) diduga mencuri sejumlah barang di Kantor BP DASHL Tondano tepatnya di Lingkungan Dua, Kecamatan Wanea Kelurahan Tingkulu, Kota Manado.

"Dua tim ini berkolaborasi dan menangkap tiga remaja tersebut pada Minggu 17 Juni 2018) Pukul 17.00 Wita," ujar Kapolresta Manado Kombes FX Surya Kumara, Minggu (17/6/2018) malam.

Penangkapan dilakukan setelah dua tim menerima laporan dari saksi berinisial FM (40) penjaga kantor.

"Waktu itu penjaga kantor melakukan pengecekan keamanan Kantor pada pukul 15.30 Wita dan pada waktu itu mendapati pintu depan kantor dalam keadaan terbuka, merasa curiga saksi kontrol ke pintu belakang dan memergoki para pelaku sedang menjalankan aksinya. Dia pun langsung melaporkan hal ini kepada kami," ujar kapolresta.

Dengan cepat dua tim yakni Paniki dan Patroli Rayon mendatangi lokasi dan langsung menangkap tiga remaja tersebut.

Berikut barang bukti yang diamankan antara lain dua buah laptop merek compact hitam, satu buah laptop merek Acer warna hitam, satu buah kotak brangkas kecil warna biru, satu buah parang dengan sarung, satu buah martil,
tiga botol bensin pertalite ukuran 1.500 mililiter, satu pasang sepatu merek P dan C, satu buah dompet wanita warna emas merek diamond, satu buah dompet wanita warna merah hitam merek hermes, satu buah tas gantung laki-laki warna hitam, satu buah pilox warna hitam, satu buah kunci pas ukuran 19, uang tunai sebesar Rp 332.700, terdiri dari : dua lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, tiga lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 1.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, uang logam jumlah Rp 11.700.

"Selanjutnya para pelaku digiring ke Polsek Wanea untuk diproses lanjut," ujar kapolresta.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved