JPU Bacakan Keterangan Saksi VAP Cs
Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi VAP Cs dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Dua
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Dua pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016 berlanjut.
Rabu (6/6/2018), agenda sidang dengan terdakwa Rosa Tindajoh, Robby Maukar, dan Steven Solang, ini adalah pemeriksaan lima saksi yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim pemanggilan upaya paksa.
Mereka adalah Mario Rompis, Alexander Panambunan, Dicky Lengkey, Rio Permana, dan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP).
Sayangnya, para saksi sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kembali tidak hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Kendati begitu, proses persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar itu tetap berlangsung.
Karena para saksi tidak hadir, majelis hakim pun mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan para saksi.
Keterangan saksi VAP Cs dibacakan langsung oleh JPU Pingkan Gerungan berdasarkan BAP.
Keterangan dibacakan satu persatu oleh Gerungan. Selain keterangan saksi VAP Cs, Gerungan juga membacakan keterangan dua saksi ahli sesuai BAP.
Usai membacakan keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa untuk menanggapi.
Kemudian, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (7/6/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
PH Robby Maukar, Reza Sofian saat dimintai tanggapan soal keterangan VAP Cs hanya dibacakan mengatakan, tak hadirnya para saksi secara tidak langsung tidak menggunakan hak mereka untuk membela diri. Artinya, menunjukan kepada masyarakat bahwa lima saksi ini tidak bersalah.
"Sangat disayangkan sebenarnya," kata dia.
Tak hadirnya para saksi, tak terlalu di ambil pusing PH terdakwa Robby Maukar ini.
"Keterangan para saksi BAP hanya dibacakan, jika tidak bersesuaian dengan fakta persidangan yang ada pasti kami tolak. Namun jika ada keterangan saksi yang sama dengan saksi-saksi sebelumnya atau fakta persidangan yang terungkap kami terima," tutur Sofian.