Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bambang Akui Teken BLBI Rp 144 T: Dipecat Soeharto dari Ketua BPPN

Menteri Keuangan Kabinet Reformasi Pembangunan yang menjabat pada 23 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie keluar dari gedung KPK, Kamis (20/4/2017). Kwik Kian Gie menyambangi KPK untuk memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Kabinet Reformasi Pembangunan yang menjabat pada 23 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999, Bambang Subianto, mengungkapkan soal penandatangan surat utang Bantuan Langsung Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seniai Rp 144 triliun pada Desember 1998.

"BLBI yang menyalurkan Bank Indonesia (BI), mereka detailnya tahu bank apa dapat berapa. Lalu BI mengajukan kepada pemerintah agar kewajiban bank kepada BI dibayar oleh pemerintah, bukan diselesaikan secara satu satu tapi secara keselurahan, yaitu Rp144 triliun," katanya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Bambang Subianto bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004. Syafruddin didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim serta Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). Selain itu terdakwa juga dituduh menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

"Saya minta diklarifikasi angka Rp144 triliun itu, saya minta BPKP periksa. Setelah hasil periksaaan dilaporkan pada akhir November memang situasinya berat karena ada beberapa puluh triliun yang menurut BPKP tidak ada data pendukungnya," ujar Bambang.

Menurut Bambang, dirinya terjepit dalam sebuah dilema. "Kalau saya tidak mengeluarkan surat utang pemerintah untuk mengganti BLBI, maka BI bangkrut dan Republik Indonesia bangkrut," ungkapnya.
Ia selaku Menteri Keuangan akhirnya menandatangani surat tagihan untuk menalangi sementara tagihan BLBI tersebut.

"Ini harus dibuat pencadangan, karena itu saya tanda tangan surat, tapi dengan membuat surat pengantar yang mengatakan angka ini hanya sementara, harus diverifikasi pihak independen. Itu, makanya saya selamat.

Kalau tidak, pasti duduk di sini (jadi terdakwa). Saya yakin," kata Bambang Subianto, yang pernah menjadi Ketua BPPN pertama selama sebulan karena keburu dipecat Presisen Soeharto.
Ia menyebut PPN tugas prinsipnya untuk membenahi perbankan. Kedua, mengumpulkan aset, kemudian dirawat dan dijual kembali untuk menutup utang karena ada yang ditanggung pemerintah.

"Maka, BPPN awalnya mengumpulkan para pemegang saham pengendali dan meminta aset mereka. Kalau bank ditutup, hitung jumlah kekayaan dan berapa nilai kewajiban, selisihnya harus dibayar, ditomboki pemerintah," katanya.

Meski bank ditutup, uang nasabah tidak boleh hilang. Pemerintah menjamin uang nasabah dan memerintahkan BPPN memindahkan rekening nasabah ke bank penampung, kemudian mengumumkan uang itu berada di bank penampung.

Ia juga mengakui BDNI pernah dievaluasi, tapi tidak mendapatkan laporan secara khusus. "BDNI pernah dievaluasi, kemudian dihitung ada kurang. Penghitungan tidak sekaligus karena aset ada yang bentuknya perusahaan, fisik, tanah bangunan," demikian Bambang Subianto.

Bambang Subianto sempat bercerita dirinya pernah menjadi Kepala BPPN. Ia ditunjuk sebagai Ketua BPPN pada Januari 1998. Namun masa jabatannya sangatlah singkat, hanya satu bulan.
"Saya jadi Ketua BPPN hanya satu bulan, bahkan saat itu saya belum punya staf. Saya berhenti karena Presiden Soeharto tidak setuju pada usulan saya," terang Bambang.

Bambang menjelaskan krisis ekonomi kala itu mengakibatkan hampir semua bank mengalami masalah. Sebagai Ketua BPPN, ia mengusulkan agar semua bank menambah modal.

Apabila bank tidak bisa menambah modal secara mandiri, pemerintah yang harus menalangi modal perbankan atau dikenal dengan istilah nasionalisasi perbankan. Sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh Presiden Soeharto.

"Pendek kata, saya memang diberhentikan. Pada kenyataannya apa yang dilakukan untuk perbaiki perbankan ya seperti itu, " ujarnya. Bambang menambahkan pada 1999 pemerintah mengeluarkan kebijakan menutup bank yang modalnya minus 24 persen. Pada 1998 saat krisis pertama melanda Indonesia, kebijakan tersebut belum ada. 

Sering Diingatkan Hakim

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved