Aditya Moha Tak Menyesal Divonis 4 Tahun
Anggota DPR dari Sulawesi Utara Aditya Anugrah Moha bersikap tenang saat majelis hakim Pengadilan Negeri.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR dari Sulawesi Utara Aditya Anugrah Moha bersikap tenang saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/6), memvonisnya empat tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Pengadilan Negeri Manado Sudiwardono saat menolong ibunya, Marlina Moha Siahaan yang terjerat kasus. Aditya juga tak banding atas vonis tersebut dan tidak menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang dipimpin oleh Mas'ud, Aditya mengaku tidak menyesali perbuatannya. Dengan mengangkat tangannya, Aditya mengatakan dengan suara tinggi bahwa semua yang dilakukan hanya untuk ibunya. "Saya tidak akan menyesali. Ini kewajiban saya sebagai anak membantu orang tua," kata Aditya.
Dia juga tidak mempermasalahkan hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai laki-laki, dia akan bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukannya.
"Saya tanggung jawab sebagai laki-laki, sebagai anak dan sebagai muslim. Apapun yang jadi majelis hakim itu, itu yang akan saya pegang," tandasnya.
Dalam persidangan, majelis hakim memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti memberi suap senilai total 120 ribu Dolar Siingapura kepada Ketua PT Manado Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan. Pemberian suap dia antaranya dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Oktober 2017 hingga akhirnya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan bahwa terdakwa Aditya Anugerah Moha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Mas'ud saat membacakan surat putusan.
Aditya menggerak-gerakkan kursi terdakwa yang didudukinya dan manggut-manggut saat mendengar dirinya diganjar hukuman empat tahun penjara atas perbuatan penyuapan yang dilakukannya.
Hakim menyatakan suap yang diberikan oleh Aditya kepada sang hakim dilakukan secara bertahap. Awalnya, pada 9 Agustus 2017, Aditya menghubungi Sudiwardono untuk bertemu dengan menggunakan kode 'pengajian'. Setelah pembicaraan itu, keduanya bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado.
Saat pertemuan di pekarangan Masjid Kartini itu, Adiya menawarkan uang 50 ribu Dolar AS kepada Sudiwardono agar ibunya diputus bebas. Namun, Sudiwardono meminta 100 ribu Dolar Singapura dengan alasan akan dibagi kepada anggota majelis hakim lainnya.
Berikutnya, pada 12 Agustus 2017, Aditya menyerahkan uang 80 ribu Dolar Singapura di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Saat itu, Sudiwardono meminta tambahan sesuai kesepakatan 100 ribu Dolar Singapura agar ibu Adita diputus bebas.
Pada September 2017, Aditya dan Sudiwardono bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Sudiwardono meminta 40 ribu Dolar Singapura dan kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat transaksi.
"Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa 'kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya'," ujars hakim.
Pada 1 Oktober 2017 Sudiwardono mengirim SMS ke Aditya kalau pertemuan dilakukan pada 6 Oktober 2017. Isi SMS Sudiwardono itu ialah 'saya berencana Kamis malam sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII'.
Kemudian, sekitar pukul 22.24 WIB pada 6 Oktober 2017, Aditya menuju Hotel Alila untuk menyerahkan uang 30 ribu Dolar Singapura ke Sudiwardono dan menjanjikan 10 ribu Dolar Singapura jika ibunya bebas.
Setelah konsultasi dengan tim penasihat hukum, akhirnya Aditya menyampaikan ke majelis hakim jika dirinya tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menjatuhinya dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Aditya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Tanpa ragu, Aditya menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya dengan menyuap hakim adalah demi ibundanya.
"Bismilah, Pertama saya pribadi dan keluarga banyak mengucapkan terima kasih karena proses persidangan berjalan baik dan lancar. Atas keputusan ini, saya bismilah, hasil diskusi dengan kuasa hukum, ada istri dan keluarga besar saya. Saya melakukan ini demi ibu saya, apapun konsekuensinya saya bersedia dihukum sesuai putusan demi harkat ibu saya. Apapun keputusan hakim saya menerima sebagai seorang anak," jawab Aditya Moha.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari KPK menyampaikan pihaknya akan pikir-pikir dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis yang lebih ringan ini.
Marlina Moha adalah terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010.
Oleh Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti.
Atas putusan itu, Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut Aditya Moha menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.
Setelah Aditya ditangkap oleh KPK, akhirnya proses penanganan perkara untuk Marlina dilanjutkan hingga akhirnya dia tetap divonis bersalah dan dieksekusi ke dalam rutan.
Istri dan Keluarga Menangis
Istri dan keluarga besar tampak bersedih dan menitikkan air mata saat majelis hakim memvonis Aditya dengan hukuman empat tahun penjara. Mereka kembali menangis saat Aditya digiring oleh petugas menuju mobil tahanan seusai persidangan.
Seusai persidangan, Aditya bisa bersikap tenang melayani wawancara dari awak media kendati dirinya baru divonis hukuman empat tahun penjara. Namun, tidak demikian dengan psikis istri, Angelina Tjandring, dan keluarganya yang serdari pagi hadir di pengadilan.
Justru yang berusaha orang-orang tercintanya itu dengan memeluk dan mencium mereka satu per satu. Namun, istri dan anggota keluarga berderai air mata mendapat ciuman dan pelukan dari orang yang baru divonis hukuman pidana penjara.
Didoakan Ibunda dari Balik Jeruji
Ibundan Aditya Anugrah Moha, Marlina Moha Siahaan yang tengah menjalani hukuman di Rutan Manado, Sulut, saat anaknya mengikuti persidangan pembacaan putusan di pendailan di Jakarta. Namun, Marlina tetap mendukung dan mendoakan anaknya itu.
Hal itu dijelaskan oleh sang anak, Aditya Anugrah Moha yang mendapat kabar langsung dari keluarganya. Kata dia, ibundanya terus berdoa yang terbaik baginya.
"Saya mendengar semalam ibu saya terus berdoa untuk saya. Alhamdulillah puasanya juga belum bolong, karena berharap yang terbaik untuk saya," ungkap dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6).
Terdakwa kasus suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono mengungkapkan bahwa keputusan hakim yang mengganjar dirinya selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, merupakan satu di antara jawaban dari doa orangtuanya.
Sebab, vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK.
"Ini jawaban juga dari ibu saya," ucap Adit sapaan Aditya.
Pun begitu, dengan dirinya, Adit begitu ingin bertemu dengan ibundanya. Hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, memungkinkan dia dapat bertemu lebih cepat. Mantan anggota DPR Komisi XI itu juga menyatakan menerima putusan majelis.
"Saya terima putusan yang sudah dibacakan," tegasnya. (Tribun Network/tim/coz)