Terkait Curanmor, Tim Reskrim Polsek Malalayang Tangkap Dua Pria di Bolmong
Polsek Malalayang berhasil menangkap dua pria yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bolmong
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Malalayang menangkap dua pria yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Unit Reskrim Polsek Malalayang dipimpin Ipda M Pasaribu, menangkap dua pria tersebut di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis 31 Mei 2018 siang.
Dua pria tersebut berinisial FM (31), warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, dan temannya berinisial JP (39).
Ipda Pasaribu mengatakam keduanya diamankan di lokasi berbeda. “JP diamankan di Desa Bintau, sekitar pukul 11.30 Wita sedangkan FM diamankan di Desa Muntoi, satu jam kemudian,” ujarnya.
Penangkapan keduanya, lanjut Ipda Pasaribu, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka lain, belum lama ini.
Sebelumnya, pada Minggu 27 Mei 2018 malam tim reskrim Polsek Malalayang juga menangkap dua tersangka, yaitu RL (37), warga Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan HN (30), warga Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan korban di Polsek Malalayang, nomor: LP/331/V/2018/SekMllyg, tanggal 24 Mei 2018.
Barang bukti yang disita berupa Honda Beat warna hijau-putih dan setelah diperiksa nomor rangka serta nomor mesinnya, ternyata sesuai dengan keterangan korban dalam laporan polisi tersebut. “Saat ini dua pria yang ditangkap dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Ipda Pasaribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180602_113201.jpg)