Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Surat Suara Pilkada Sitaro Selisih 50 Lembar saat Diterima, Begini Kata KPUD

KPUD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) langsung melakukan pengecekan jumlah surat suara

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/JHONLY KALETUANG
KPUD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) langsung melakukan pengecekan jumlah surat suara pada Pilkada 27 Juni nanti, setelah diterima dari pihak ketiga. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) langsung melakukan pengecekan jumlah surat suara pada Pilkada 27 Juni nanti, setelah diterima dari pihak ketiga.

Hasilnya terdapa selisi antara berita acara dan bukti fisik surat suara. Pasalnya diberita acara tercatat sebanyak 56.467 sedangkan surat suara yang dihitung hanya sebanyak 56.417. Sehingga terdapat selisih 50 lembar.

"Tidak jadi masalah nanti ada tahapan pemeriksaan sebelum logistik Pilkada di distribusi ke TPS-TPS," kata Komisioner KPU Mirwan Noe, Selasa (28/5/2018).

Dia menambahkan KPU juga bersedia membayar ke pihak perusahaan. Sebab menunggu tahapan pemeriksaan surat suara akan dilakukan dua minggu sebelum hari pencoblosan.

"Dalam berita acara dari perusahaan kami sudah memberikan keterangan bahwa jumlah surat suara belum disortir dan dihitung," tambahnya.

"Jadi jika ada surat suara yang rusak dan kurang kami akan membuat berita acara ke perusahaan berapa yang rusak atau pun kurang," sambungnya.

Noe menerangkan jika hal ini sudah dilakukan koordinasi dengan Panitia Pengwasan Pemilu (Panwaslu) Sitaro yang secara bersama-sama memantau surat suara saat tiba dan disimpan.

"Pihak Pawaslu sendiri setuju agar diberikan keteranga tersebut dalam berita acara," tuturnya.

Dia juga memastika kemanan surat suara hingga hari pencoblosan. Sebab di kantor KPU tempat dimana surat suara disimpan dijaga 1X24 jam.

"Ada anggota TNI, Polri, KPU, dan Panwas yang bersaga, jadi kantor kami tidak kosong," tambahnya.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Herold Tatengkeng mengatakan selisih 50 lembar itu nanti bisa dilihat pada saat tahapan pemeriksaan surat suara.

"Kami sudah memantau langsung dan menyetujui dalam berita acara diberikan keterangan seperti itu," kata dia.

"Sebenarnya sudah ingin melakukan pemeriksaan tapi ada tahapannya jadi nantilah pasti selisih antara perhitungan KPU dan berita acara dari perusahaan bisa ditemukan," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved