Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Niat Bercanda Berujung Hukuman 8 Tahun

Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.

Editor:
istimewa
FN pria asal Wamena Papua saat diamankan di Bandara Supadio Senin (28/5/2018). FN ditahan pihak kepolisian karena menyebutkan membawa bom saat berada didalam pesawat Lion Air JT 687 yang menimbulkan kepanikan penumpang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - FN, penumpang yang menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang dibawanya terancam hukuman 8 tahun penjara.

Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.

Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.

Berdasarkan keterangan Wawan, FN saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.

Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. Kejadian berawal ketika seorang penumpang berinisial F, asal Wamena Papua bercanda terkait adanya bom.
Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. Kejadian berawal ketika seorang penumpang berinisial F, asal Wamena Papua bercanda terkait adanya bom. (Handout)

"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.

"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.

FN diketahui merupakan warga asal Wamena Papua yang baru saja menyelesaikan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Pontianak.

Rencananya, FN yang baru saja diwisuda beberapa waktu lalu itu hendak melakukan perjalanan kembali ke kampung halamannya menuju Jayapura dan transit di Jakarta.

Selain memeriksa FN, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 terpaksa ditunda. Meski demikian, para penumpang tetap diberangkatkan menuju Jakarta, namun menggunakan pesawat pengganti.

7 Penumpang Terluka Nekat Melompat

Sebanyak tujuh penumpang terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit TNI AU Dr Mohammad Sutomo akibat melompat dari pintu darurat pesawat Lion Air JT 687 dalam peristiwa yang terjadi di Bandara Supadio, Kubu Raya, Senin (28/5/2018).

Peristiwa kepanikan penumpang tersebut berawal dari adanya gurauan berupa ancaman bom di dalam pesawat oleh salah satu penumpang tujuan Pontianak-Jakarta itu.

Manager Operasional Bandara Supadio Bernard Munthe mengungkapkan, peristiwa tersebut menyebabkan tujuh orang mengalami luka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved