Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, KPU Bitung Belum Terima PKPU Baru
"Sampai sekarang belum ada PKPU yang baru sehingga kami masih menggunakan peraturan yang lama,"
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
Laporan wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung masih menggunakan peraturan KPU lama terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung khusus untuk mantan narapidana.
"Sampai sekarang belum ada PKPU yang baru sehingga kami masih menggunakan peraturan yang lama," jelas Selvie Rumampuk,Anggota KPU Kota Bitung Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara, Senin (28/5/2018).
Ia mengatakan, ketua KPU Bitung hingga saat ini masih mengikuti bimbingan teknik peraturan KPU yang baru.
"Saya juga belum terima PKPU yang baru, mungkin nanti saat sudah ada, jelas akan menggunakan PKPU yang baru, tapi jelas akan disosialisasikan lebih dulu sebelum diberlakukan," jelasnya.
Menurutnya, untuk aturan lama mantan narapidana bisa mengikuti pemilihan selama ia sudah menjalani hukuman dan hukumannya di bawah lima tahun.
"Kalau sudah ada aturan jelas kita gunakan yang baru, dan saat ini kan belum waktunya pendaftaran calon di KPU, kalau sudah dan pendaftaran sudah dibuka otomatis pakai aturan baru," jelas dia.