KPU Buat Aturan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg, PDI-P Sulut Ikut Aturan Saja
DPD PDI-P Sulut belum mengutarakan sikap terkait rencana KPU RI soal pencalonan narapidana (napi) korupsi di pemilihan legislatif.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPD PDI-P Sulut belum mengutarakan sikap terkait rencana KPU RI soal pencalonan narapidana (napi) korupsi di pemilihan legislatif.
Franky Wongkar, Sekretaris DPD PDI-P Sulut enggan berkomentar soal sikap PDI-P, akan menolak atau mendukung rencana KPU tersebut.
Ia mengatakan PDI-P ikut saja aturan yang ditetapkan.
"Pertama PDI-P terhadap pencalegakan ini maupun di eksekutif nanti mengikuti ketentuan peraturan negara. Jika negara mensyaratkan harus mengikuti ketentuan," ungkap Wakil Bupati Minahasa Selatan ini.
PDI-P juga punya persyaratan internal, namun Franky tidak mengungkap secara gamblang apa mendukung atau menolak napi korupsi daftar di PDI-P.
"Sekarang aturan tidak mengatur (napi korupsi tak bisa nyaleg) seperti itu, sekali lagi PDI-P ikut persyaratan ditetapkan perundang undangan ditetapkan negara," ujarnya lagi.
Namun PDI-P sejauh ini kata Franky, belum melakukan perekrutan dengan bakal caleg berstatus napi kasus korupsi
"Siapa? Belum ada (napi korupsi)," ujarnya. (Tribun Manado/Ryo Noor)