Terkait Ucapan Aman Abdurrahman, Begini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman diviralkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diviralkan.
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan, Aman menyatakan bahwa hanya orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror di Surabaya sebagai jihad.
"Tolong nanti viralkan pernyataan Aman Abdurahman di sidang," ujar Kapolri di Mapolda Jambi, Jumat (26/5/2018).

Kapolri menilai penyataan Aman Abdurahman sangat penting untuk meredam aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya yakni melakukan bom bunuh diri di Gereja, bahkan melibatkan anak-anak.
Tito percaya hal itu karena Aman Abdurahman adalah pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang diduga sebagai dalang bom Surabaya dan aksi teror di sejumlah daerah.
"Amman Abdurahman menyampaikan bahwa melakukan serangan kepada orang kafir, termasuk umat Nasrani, sepanjang dia tidak menggangu tidak boleh dan haram, berdosa, apalagi melakukan bom bunuh diri, membawa anak, itu masuk neraka. Itu bukan kata saya," kata Kapolri.
Sebelumnya, Aman menyebut hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror tersebut sebagai jihad.
Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.
Aman menyampaikan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan ibu dan anaknya di sebuah gereja di Surabaya terjadi karena pelakunya tidak memahami tuntunan jihad.
"Kejadian dua ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.
5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman, Terdakwa Kasus Terorisme
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (25/5/2018).
Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi.
"Sidang Aman Abdurrahman agenda pleidoi. Pukul 08.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.
Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat.