Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolri Minta Pernyataan Aman Abdurrahman Sebut tak Boleh Serang Kafir Termasuk Nasrani Diviralkan

Pernyataan tersebut diucapkan Aman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID-Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat untuk ikut mebuat viral pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.

"Tolong nanti viralkan pernyataan Aman Abdurahman di sidang," ujar Kapolri di Mapolda Jambi, Jumat (26/5/2018).

Pernyataan tersebut diucapkan Aman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).

"Aman Abdurrahman menyampaikan bahwa melakukan serangan kepada orang kafir, termasuk umat Nasrani, sepanjang dia tidak menggangu, tidak boleh dan haram, berdosa, apalagi melakukan bom bunuh diri, membawa anak, itu masuk neraka. Itu bukan kata saya," kata Kapolri.

Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Sabtu (26/5/2018), menurutnya pernyataan itu sangat penting untuk meredam aksi teror bom bunuh diri seperti di Surabaya, yang bahkan melibatkan anak-anak.

Baca: Merinding! Sebelum Mati di Surabaya, Anak Teroris Dita Kirim Pesan Misterius, Polisi Bocorkan Isinya

Tito mempercayai hal itu karena Aman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang diduga sebagai dalang bom Surabaya dan aksi teror di sejumlah daerah.

Sebelumnya Aman telah menyatakan bahwa pelaku serangkaian teror itu tak paham jihad dan sakit jiwa.

"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.

"Kejadian dua ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman, Isi Pledoi dan Kutukan terhadap Bom Surabaya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (25/5/2018).

Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi.

"Sidang Aman Abdurrahman agenda pleidoi. Pukul 08.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved