Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Otak dan Sutradara Video Porno Anak Didakwa Pasal Berlapis

Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/3/2018) secara tertutup.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Otak sekaligus sutradara video porno melibatkan anak, M Faisal Akbar (28) beserta terdakwa lainya yang terlibat dalam video porno yang melibatkan anak tengah bersiap menjalani persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/3/2) dalam keadaan tertutup 

Sementara itu, Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan dalam video porno tersebut didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Sedangkan IM yang juga jadi pemeran perempuan dalam video porno anak disidang terpisah di ruang sidang anak.

IM didakwa Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Namun pengacara IM, Dadang Sukmawijaya mengaku keberatan dengan dua dakwaan tersebut lantaran kliennya dinilai sebagai korban.

"Kami keberatan. Karena terdakwa ini tidak memproduksi atau mengedarkan, justru dikomersilkan dan dieksploitasi. Justru pelaku utama yang harus dihukum berat," tandasnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menyiapkan draft eksepsi. Rencananya eksepsi dibacakan dalam sidang lanjutan pada 30 Mei 2018.

"Kami akan ajukan eksepsi, itu hak kami. Bagaimanapun, pelaku ini anak dan dia juga korban," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved