Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketakutan, Pelaku Hate Speech di FB Lari ke Hutan: Polda Sulut Tangkap Enam Tersangka

Ujaran kebencian (hate speech) berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) harus dilawan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Penyidik Polda Sulut memeriksa tersangka ujaran kebencian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ujaran kebencian (hate speech) berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) harus dilawan. Tahun 2018, Polda Sulawesi Utara sedang menangani empat kasus hate speech. Dua kasus di Bolaang Mongondow, satu kasus di Pineleng Kabupaten Minahasa, satu kasus di Kota Bitung dan satu kasus lagi di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kasus hate speech dari hasil kerja lapangan maupun patroli di media sosial seperti Facebook oleh Tim Siber Polda Sulut.

Sampai saat ini, Tim Siber sudah menangkap enam orang (lihat grafis). Kasus hate speech di Sulut dimulai 14 Mei 2018. FM (32), pria asal Bolaang Mongondow diamankan akibat membuat status ujaran kebencian di Facebook.

Pada 17 Mei 2018, RK (19), warga Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe menggugah status bernuasa ujaran kebencian di Facebook. Ia berurusan dengan pihak berwajib pada besok harinya. Kemudian 19 Mei 2018, NL (42) warga Pineleng, Kabupaten Minahasa mengomentari status orang lain di Facebook. Ia pun berurusan dengan polisi.
Masih di hari yang sama, namun lokasi berbeda, AR (16), remaja asal Dumoga, Kabupaten Bolmong mengunggah status berbau ujaran kebencian di akun Facebook. Begitu mengetahui dilaporkan ke polisi, sang remaja memilih melarikan diri. Ia masuk hutan untuk menghindar bertanggung jawab. Upaya pelarian AR berakhir setelah tertangkap saat pulang ke kampung empat hari setelah mengunggah status di Facebook.

Tak kalah apes nasib pasangan suami istri di Kota Bitung. Pada 22 Mei 2018, AI (30) mengomentari status istrinya berinisial NAL (27). Lantaran berbau ujaran kebencian, keduanya dijemput aparat penegak hukum.

"Beberapa orang yang telah membuat status atau memberikan komentar yang mengandung unsur ujaran kebencian, sudah kita tangkap," ujar AKBP Iwan Permadi, Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, Jumat (24/5/2018).

Lima orang yang ditangkap berasal dari berbagai daerah di Sulut. "Yang pertama ada dari Bolmong. Kedua Tahuna. Ketiga Pineleng, keempat Bolmong lagi. Lima orang sudah kita tangkap ada di Bitung," ujar Iwan.

Lanjut dia, untuk lima orang yang ditangkap tetap akan diproses hukum. "Saat ini sedang dalam proses. Tetap akan kita proses lanjut," ujar AKBP Iwan Permadi.

Baca: Muslimat NU Keluarkan Rekomendasi Haram untuk Hate Speech

AKBP Iwan kemudian mengatakan tidak hanya berhenti di lima orang saja. "Masih akan berlanjut," ujar dia.

Dia mengingatkan kepada semua masyarakat pengguna medsos agar tidak sembarangan dalam membuat status. Tim Siber akan menindak tegas siapapun yang membuat status ujaran kebencian.

"Kami tidak main-main dengan postingan yang memuat ujaran kebencian di medsos. Kami akan terus memburu para pembuat ujaran kebencian di medsos," ujar perwira menengah Polri ini.

Siapa saja yang menyebar ujaran kebencian melalui medsos akan ditindaklanjuti. "Untuk yang berada di wilayah Sulut. Sedangkan yang berada di luar Sulut, kami cari informasi kemudian meneruskan ke Polda dimana penyebar ujaran kebencian berada," ujarnya.

Tim Saber bekerja siang dan malam. Akan terus memantau semua akun medsos yang ada. "Semua akun akan kita periksa. Yang menyebar postingan Ujaran kebencian akan kami tindaklanjuti," ujar dia.

Pihaknya bekerja sama dengan polres jajaran Polda Sulut.
"Untuk bisa menjangkau semua wilayah di Sulut. Kami bekerja sama dengan polres jajaran untuk menangkap yang melakukan ujaran kebencian. Namun untuk proses, semuanya dibawah kendali kami," ujar dia.

Informasikan Melalui Inbox Tim Saber

Polda Sulut terus memantau aktivitas di medsos. Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi meminta agar masyarakat aktif membantu memberikan informasi ketika menemukan ada yang terindikasi menyebar ujaran kebencian.

Kini tim ini hadir di Facebook dengan nama grup Tim Siber Polda Sulut. Di dalam grup resmi itu, masyarakat pengguna medsos bisa mendapatkan informasi mengenai apa saja yang jika dilakukan di medsos akan berdampak pada kasus hukum.

"Silakan pantau grup resmi kami di Facebook yang diberi nama Tim Siber Polda Sulut, " ujar dia. Lanjut Iwan, bagi masyarakat yang punya informasi terkait adanya ujaran kebencian, silakan disampaikan kepada kami bisa melalui grup resmi Facebook kami yakni Tim Saber Polda Sulut.

"Silakan kirim di inbox saja. Jangan sampai memperkeruh suasana dengan postingan gambar," ujar dia. Lanjut dia, hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku ataupun korban dari tindakan itu.

Penyidik Polda Sulut memeriksa tersangka ujaran kebencian.
Penyidik Polda Sulut memeriksa tersangka ujaran kebencian. (istimewa)

Tertibkan Penebar Fitnah

Ferry Liando Dosen Fisip Unsrat menjelaskan, media sosial (medsos) menjadi instrumen paling efektif saat ini untuk menjatuhkan derajat lawan politik. Medsos kerap dijadikan sarana menutupi kelemahan sendiri dengan menyebar fitnah.

Dalam beberapa pengalaman di pilkada tempat lain, money politics (politik uang) mulai tidak berpengaruh pada sikap pemilih.

Penyebabnya semua calon terindikasi membagi-bagi uang sehingga kesulitan pemilih menentukan sikap pilihan. Kemudian ada kecenderungan kedewasaan berpolitik pemilih. Tingkat persentase kedewasaan pemilih makin baik sehingga tak laku jika dimanfaatkan dengan sogokan (uang) oleh calon.

Karena uang makin tidak berpengaruh pada pemenangan pasangan calon maka modus atau akal-akalan licik pasangan calon maupun tim suksesnya adalah memanfaatkan medsos untuk menyebar fitnah atau kebohongan.

Peran kepolisian untuk menertibkan itu sangatlah penting lewat dibentuknya tim siber. Kekuasaan politik yang diperoleh berdasarkan fitnah dan kebohongan tidak elok bagi proses berdemokrasi di Indonesia.

Siang Malam Puluhan Polisi Pantau Medsos

Facebook sebagai media bersosialisasi kerap disalahgunakan. Tercatat untuk tahun ini, sudah ada enam orang berurusan dengan Polda Sulut. Mereka ditangkap polisi karena telah menyebar ujaran kebencian melalui medsos.

Pengguna medsos pun harus lebih bijaksana. Kini Tim Siber Polda Sulut terus memantau semua akun. "Cara kerja kami yaitu memonitor semua grup besar medsos di Sulut dengan membagi wilayah per kabupaten kota," ujar AKBP Iwan Permadi, Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut kepada tribunmanado.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/5/2018).

Dibentuk sejak satu tahun lalu, Tim Siber beranggotakan 50 personel. "Sudah termasuk personel di polres jajaran Polda Sulut," ujar Kasubdit.

Tim Siber ini fokus pada postingan di grup Facebook Sulut. Semua yang ditemukan di-share juga ke Tim siber Nusantara yang dikendalikan oleh Bareskrim. "Cara kerja kami yaitu dengan patroli siber. Yang dilakukan setiap saat dan dilaporkan hasilnya ke Polda," ujarnya.

Lanjut Iwan, tidak hanya berhenti di enam orang saja. "Masih akan berlanjut. Jika ada yang menyebar ujaran kebencian tentu akan kita tangkap," ujar dia.

Tim Siber mengingatkan kepada semua masyarakat pengguna medsos agar tidak sembarangan dalam membuat status. Karena Tim Siber akan menindak tegas siapapun yang membuat status ujaran kebencian.

"Kami tidak main-main dengan postingan yang memuat ujaran kebencian di media sosial. Kami akan terus memburu para pembuat ujaran kebencian di medsos," ujarnya.

Tim Siber bekerja siang dan malam. Akan terus memantau semua akun medsos. "Semua akun akan kita periksa. Yang menyebar postingan ujaran kebencian akan kami tindaklanjuti," ujar dia.

"Untuk bisa menjangkau semua wilayah di Sulut. Kami bekerja sama dengan polres jajaran untuk menangkap yang melakukan ujaran kebencian. Namun untuk proses, semuanya dibawah kendali kami," ujar dia. (war/dik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved