DPR dan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme
Kesepakatan definisi terorisme dicapai oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dalam pandangan mini fraksi pada Rapat Panitia Khusus (Pansus)
Pada Senin (14/5/2018) Presiden bahkan "mengancam" akan mengeluarkan Perppu apabila RUU Antiterorisme itu tak kunjung rampung.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," ujar Presiden Jokowi.
Pernyataan Kepala Negara itu direspons sejumlah pihak. Kementerian hingga partai politik bereaksi. Mereka sibuk menyusun strategi agar RUU Antiterorisme segera rampung.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto langsung mengumpulkan pimpinan parpol pendukung pemerintah.
Disepakatilah percepatan penyelesaian RUU Antiterorisme.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bahkan menilai membiarkan mandeknya RUU Antiterorisme sama saja dengan membiarkan lebih banyak rakyat mati di tangan teroris.
"Ini begini mau suruh mati-mati lagi orang? Undang-undang apapun untuk kebaikan rakyat ini, oke, harus disambut. Jangan ada kepentingan- kepentingan lain, mengorbankan rakyat. Enggak benar itu," kata Menhan.
Akibat berbagi desakan itu, DPR kembali pada pembahasan. Sebagian setuju agar RUU Antiterorisme segara dirampungkan, sebagian lagi justru meminta agar konten dari RUU dibahas lagi.
Misalnya soal pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Kalangan masyarakat sipil menilai pasal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tak diatur secara ketat.
Selain itu ada juga pasal soal penebaran kebencian. Kalangan masyarakat sipil mengkhawatirkan pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi jika tak diatur secara ketat.
Hal lain yang dikritik yakni penahanan terhadap terduga teroris yang bisa mencapai 200 hari.
Terdiri dari penahanan paling lama 120 hari, 60 hari perpanjangan, dan 20 hari tambahan bila diajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Di tengah berbagai desakan itu, DPR berjanji akan berupaya merampungkan RUU Antiterorisme sebelum Lebaran atau sebelum masa sidang DPR ditutup.
Di sisi lain, reaksi pemerintah terkait RUU Terorisme diinilai merupakan kepanikan. Menurut Mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, hal itu tak perlu terjadi.

Desakan untuk mendorong RUU